Gelar Razia, Polisi Sita 27 Kardus Obat Kedaluwarsa
- VIVA.co.id/Bayu Nugraha
VIVA.co.id – Subdit Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, merazia dua toko obat di Pasar Pramuka dan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Dari hasil razia tersebut, polisi menemukan dua toko dengan barang bukti 27 kardus obat yang diduga mengubah tanggal kedaluwarsa.
"Kami mengamankan dua toko, yakni Toko Cahaya dengan pemilik N di Kramat Jati dan Toko Aros di Pasar Pramuka atas nama pemilik HK," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Fadil Imran, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 7 September 2016.
Dari Toko Aros, lanjut Fadil, polisi menyita 24 kardus obat dan Toko Cahaya telah disita tiga kardus obat.
Razia gabungan antara Polda Metro Jaya dan BPOM merupakan tindak lanjut setelah pada Kamis, 1 September 2016, polisi menggerebek sebuah rumah di kawasan Matraman, Jakarta Timur, yang dijadikan tempat penyimpanan berbagai obat kedaluwarsa.
Sebelumnya diberitakan, M (40), pemilik rumah yang dirazia di Matraman, menjual obat kedaluwarsanya di Toko Obat Mamar Gucci di Pasar Pramuka.
Tersangka pun terancam hukuman berlapis. Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan memberi ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Selanjutnya, pasal 62 jo Pasal 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen memberi ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.