Jual Obat Kedaluwarsa, Enam Toko Obat Pasar Pramuka Disegel

Petugas segel apotek di Pasar Pramuka karena kedapatan jual obat kedaluwarsa
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA.co.id – Polisi dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi DKI Jakarta menemukan obat kedaluwarsa dalam razia di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur. Akibatnya, enam toko yang kedapatan menjual produk tersebut langsung disegel petugas PD Pasar Jaya, Dinas Kesehatan DKI, dan BPOM DKI Jakarta.

Kasus Obat Kedaluwarsa Ibu Hamil Masih Bergulir, Polisi: Janin Sehat

Toko obat yang disegel adalah Apotek Rakyat Rezeki, Apotek Rakyat Fauzi, Apotek Rakyat Sinar Sehat 1, Apotek Rakyat Sinar Sehat 2, Mamar Gucci, dan Apotek Rakyat Paris 2. Selain enam toko obat yang disegel, ada satu toko obat yang dipasangi garis polisi oleh Direktorat Resor Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, yaitu Apotek Rakyat Aro's Farma.

Kepala Dinas Kesehatan DKI, Koesmedi Priharto, mengatakan, sebelum dilakukan penyegelan, BPOM DKI sudah menyelidiki mengenai obat kedaluwarsa terlebih dulu. Ternyata, enam toko ini juga tak mentaati aturan penjualan obat. Selain diduga menjual obat kedaluwarsa, toko tersebut juga diduga menjual obat keras tanpa resep dokter, dan tak memiliki izin edar.

Kadinkes Depok Sebut Kasus Obat Kedaluwarsa Tak Berbahaya

"Sebelum disegel, BPOM sudah selidiki lama dan akurat. Barang-barangnya sudah diperiksa dan hasilnya disampaikan ke kepolisian. Diputuskan toko-toko ini bermasalah dan harus disegel," kata Koesmedi di Pasar Pramuka Jakarta Timur, Rabu 7 September 2016.

Menurutnya, sesuai perintah gubernur, mereka yang melakukan pelanggaran kiosnya harus ditutup. Kemudian kasus hukumnya diserahkan ke kepolisian.

Kasus Obat Kedaluwarsa, Petugas Puskesmas Hanya Disanksi Teguran

Sementara itu, Kepala BPOM DKI Jakarta, Dewi Prawitasari, menjelaskan penyegelan dilakukan karena mereka telah melakukan pelanggaran secara berulang. Sehingga pihaknya melakukan penanganan pro justicia, dengan melibatkan aparat terkait.

"Sekarang berkasnya sudah P21 atau lengkap dan pada tahap kedua akan diajukan ke pengadilan agar disidangkan," ujar Dewi.

Menurut Dewi, ada diantara toko itu yang menjual narkotika dan psikotropika tanpa resep. Padahal obat-obat keras itu tak boleh beredar bebas di masyarakat tanpa preskripsi dokter.

"Ini karena hakekatnya obat adalah racun. Jika dikonsumsi tanpa resep dokter maka tidak tahu indikasi maupun takarannya. Jika melebihi dosis maka menjadi over dan akan berakibat fatal," lanjut dia.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya