JPU Akan Analisis Pelanggaran Saksi Ahli Jessica
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
VIVA.co.id – Shandy Handika, jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan Jessica Kumala Wongso, mengatakan pihaknya akan menganalisis pelanggaran keimigrasian Beng Beng Ong, ahli patologi forensik senior dari Fakultas Kedokteran Universitas Quensland, Brisbane, Australia.
"Itu semua nanti kami analisa, kami enggak bisa ngomong sekarang," katanya, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 7 September 2016.
Menurutnya, untuk mendatangkan saksi dari luar negeri, ada prosedur hukum yang harus dilalui. "Pokoknya semua hukum itu ada prosedurnya juga. Prosedur untuk mendatangi saksi ataupun ahli juga harus dipenuhi," ujar Sandy.
Pihaknya membantah tidak mempersoalkan visa Ong sejak awal. "Karena kan dari kesempatannya (bertanya) setelah penasihat hukum. Bagaimana kami bisa mengutarakan, kalau penasihat hukum belum selesai," ujarnya.
Sebelumnya, Beng Beng Ong menjadi saksi ahli yang dihadirkan pihak Jessica Kumala Wongso, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 5 September 2016.
Dalam persidangan itu, JPU mempersoalkan visa yang digunakan Ong ke Indonesia. Ong diketahui memakai visa kunjungan, tapi menjadi saksi dalam sidang Jessica. Padahal, Ong seharusnya memakai visa kerja.
Seperti diketahui, persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mirna tewas minum kopi es Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016. Rekan Mirna, Jessica Kumala Wongso dituding sebagai pelakunya. JPU mendakwa Jessica dengan dakwaan pembunuhan berencana. (ase)