Kubu Jessica Ragukan Rekaman CCTV Olivier
- Foe Peace
VIVA.co.id – Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso mengatakan, rekaman Closed Circuit Television (CCTV) Kafe Olivier pada 6 Januari 2016 yang diputar di pengadilan, telah mengalami perubahan alias telah diedit.
Untuk itu, pihak Jessica meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan rekaman yang asli. "Tolong diputar CCTV dengan semua urutan peristiwa. Selama ini karena tidak diputar semuanya, sehingga terpotong-potong," kata Ketua Tim Penasihat Hukum Jessica, Otto Hasibuan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 7 September 2016.
Menurut Otto, untuk mengungkap kebenaran, rekaman CCTV harus diputar seluruhnya. "Jadi akhirnya semua parsial, tidak mendapatkan kebenaran seutuhnya," kata Otto.
Pernyataan Otto itu dilontarkan lantaran ada adegan yang terpotong dalam CCTV. Sebab, keterangan saksi, Direktur Pemasaran PT KIA Mobil Indonesia Hartanto Sukmono menyebutkan melihat Jessica menelepon dengan suara lantang sekitar pukul 16.20 WIB. Tapi, saat diputar rekaman CCTV, adegan itu tidak ditemukan.
"Dari dulu kan keraguan itu sudah disampaikan. Tapi inilah buktinya. Ada peristiwa menelepon, kok tidak ada di CCTV. Ke mana coba," ujar Otto.
Seperti diketahui, persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mirna tewas minum kopi es Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016.
Rekan Mirna, Jessica Kumala Wongso dituding sebagai pelakunya. JPU mendakwa Jessica dengan dakwaan pembunuhan berencana. (ase)