Ahok Tak Bisa Sembarangan Setop Dana Hibah Bamus Betawi
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak bisa begitu saja menghentikan pemberian dana hibah kepada Badan Musyawarah Masyarakat (Bamus) Betawi. Anggota Bamus Betawi yang juga Sekda DKI, Saefullah mengatakan pemberian dana hibah diatur Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.
Selain itu, besaran dana hibah yang diterima Bamus Betawi setiap tahunnya disetujui DPRD DKI dalam Perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Statusnya (dana hibah Bamus Betawi) sama dengan dana hibah yang lain, seperti untuk TNI, Polda, MUI, dan ormas keagamaan," ujar Saefullah di Balai Kota DKI, Rabu, 7 September 2016.
Maka dari itu, menurut Saefullah, Ahok tidak bisa begitu saja memutuskan dana hibah tidak lagi diberikan. Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi harus diubah. DPRD DKI juga harus memiliki sikap yang sama dengan Ahok, tidak menyetujui diberikannya dana hibah kepada induk organisasi kemasyarakatan (ormas) Betawi itu dalam APBD tahun depan.
"Kalau 2017 tidak mau diberikan, harus diubah juga Perda soal hibah ini," ujar Saefullah.
, Ahok menyatakan rencana menghentikan pemberian dana hibah. Ahok menilai Bamus Betawi telah berpolitik. Ia menganggap acara pada Minggu, 14 Agustus 2016 juga dijadikan ajang Bamus Betawi untuk bersikap rasis, mengajak warga Jakarta untuk hanya menjadikan kalangan Betawi sebagai pemimpin mereka.
Menurut Ahok, organisasi yang menunjukkan sikap rasis harus dibubarkan. Mereka melanggar Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 yang merupakan dasar bagi setiap aktivitas di Indonesia.
"Makanya saya bilang Bamus Betawi tidak boleh lagi ada hibah karena mereka cuma main politik, bikin Lebaran Betawi pun menyebarkan pidato kebencian, unsur SARA," ujar Ahok Selasa, 6 September 2016.