Krimsus Temukan Obat Kedaluwarsa di Pasar Kramatjati

Ilustrasi obat-obatan.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggelar sidak di dua tempat terpisah untuk mencari keberadaan obat palsu yang dijual di Pasar Pramuka dan Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu 7 September 2016. 

Kadinkes Depok Sebut Kasus Obat Kedaluwarsa Tak Berbahaya

Dari sidak yang digelar di sejumlah apotek di Kramatjati, Jakarta Timur, petugas gabungan menemukan obat-obatan kedaluwarsa dari dua apotek. Selain itu, petugas juga menemukan strip obat yang cetakan tanggalnya dianggap sudah dimanipulasi. Saat ini, masih didata jumlah obat yang sudah tidak layak jual itu.

"Soal tanggal yang di-urek-urek itu saya tidak tahu menahu, karena di sini saya hanya menjaga dan melayani," kata seorang penjaga toko yang dirazia, Etin (34) di Pasar Kramatjati.

Kasus Obat Kedaluwarsa, Petugas Puskesmas Hanya Disanksi Teguran

Selain itu, Etin juga mengaku, dia memang belum sempat melakukan pembersihan terkait obat yang sudah kedaluwarsa. Padahal, obat tersebut memang secara rutin akan dibuang bila sudah melewati batas tanggal yang ditentukan.

Razia ini merupakan tindak lanjut, setelah pada Kamis lalu, 1 September 2016, polisi menggerebek sebuah rumah di kawasan Matraman, Jakarta Timur, yang dijadikan tempat penyimpanan berbagai obat kedaluwarsa.

Pasien Paru-paru Basah Dapat Obat Kedaluwarsa dari Puskesmas

Khusus di kawasan Pasar Pramuka, penjaga dan pemilik apotek kelimpungan menyambut kedatangan para petugas. Mereka mencari-cari surat izin beroperasi apotek mereka. Petugas mendatangi empat apotek setibanya mereka di Pasar Pramuka. Keempat apotek bernama Rakyat Sentosa, Abdillah Farma, Fauzi Farma, dan Aro's Farma.

, M, pemilik rumah yang dirazia di Matraman, menjual obat kedaluwarsanya di Toko Obat Mamar Gucci di Pasar Pramuka. M yang telah ditetapkan sebagai tersangka terancam hukuman berlapis. Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, memberi ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. Pasal 62 jo Pasal 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, memberi ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. (asp)

Polres Metro Jakarta Utara akan libatkan tim dari BPOM terkait kasus obat kedaluwarsa (Foto ilustrasi)

Kasus Obat Kedaluwarsa Ibu Hamil Masih Bergulir, Polisi: Janin Sehat

Puskesmas akan memberikan kompensasi kepada korban.

img_title
VIVA.co.id
19 September 2019