Periksa Ary Suta, Polisi Siapkan 38 Pertanyaan
- VivaNews/ Nurcholis Anhari Lubis
VIVA.co.id – Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Ary Suta menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu, 7 September 2016. Dia diperiksa terkait kepemilikan senjata api (senpi) Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti.
Kepala Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budi Hermanto mengatakan, pemeriksaan terhadap Ary dimulai sejak pukul 08.30 WIB.
"Dari pemeriksaan tersebut kami menyiapkan draf 38 pertanyaan. Ini akan berkembang dalam proses penyidikan nanti," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 7 September 2016.
"Kami juga menanyakan ini terkait tentang kepemilikan senpi (senjata api) yang ada pada saudara GB (Gatot Brajamusti). Itu yang kami dalami dalam proses penyidikan ini," kata dia menambahkan.
Seharusnya, Ary Suta diperiksa polisi pada Senin, 5 September 2016. Namun, dia berhalangan hadir lantaran sakit.
Untuk itu, polisi menjadwalkan ulang pemeriksaan Ary Suta untuk mengkroscek keterangan Gatot soal asal usul dua pucuk senjata api jenis Glock dan Walter PPK.
Dari dua kali Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Gatot tetap berpendirian bahwa senjata api tersebut adalah pemberian Ary Suta. "Bisa saja jadi tersangka apabila yang bersangkutan tidak bisa menjelaskan dari mana asal usul senjata api tersebut. Tapi nanti kami dalami dari pemeriksaan yang bersangkutan," kata Budi.