Saksi Ahli Jessica Pakai Visa Turis Saat Tangani Bom Bali
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
VIVA.co.id – Ketua tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menegaskan, bahwa saksi ahli Beng Beng Ong tidak pernah ditahan pihak Imigrasi. Beng Ong sebelumnya diamankan petugas Imigrasi Jakarta Pusat karena kedapatan menggunakan visa kunjungan (turis) saat menjadi saksi ahli dalam persidangan terdakwa Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 5 September 2016.
Menurut Otto, petugas imigrasi menemui Beng Ong saat hendak berangkat ke Singapura di Bandara Soekarno-Hatta Selasa pagi. Kemudian petugas Imigrasi menahan paspor Beng Ong dan memintanya ke kantor Imigrasi Jakarta Pusat.
"Tim kami Yudi lalu mengajak pulang (Beng Ong), makan, setelah segar lalu pergi ke imigrasi ditanya kedatangannya, setelah itu diizinkan pulang. Jadi yang ditahan paspornya, bukan orangnya," kata Otto Hasibuan dalam perbincangan bersama tvOne, Rabu, 7 September 2016.
Otto menuturkan, Beng Ong tidak pernah sengaja menggunakan paspor kunjungan saat bersaksi di persidangan Jessica. Beng Ong berkaca saat dia ke Bali pada 2002 lalu, sebagai anggota tim Forensik dari pemerintah Australia yang membantu Indonesia menangani kasus Bom Bali.
Saat itu, Beng Ong datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan, dan membantu melakukan identifikasi korban Bom Bali. Atas jasa-jasanya itu, Beng Ong mendapatkan penghargaan dari Kapolri.
"Waktu ke Bali dia pakai visa turis, melakukan kegiatan lebih parah dari ini. Jadi, dia merasa tidak masalah, karena waktu di Bali nyata-nyatanya menggunakan turis visa. Bahwa persoalan (saat bersaksi di sidang Jessica) itu dia dianggap salah, ya kenyataannya begitu," ujarnya menambahkan.
Terlepas dari itu, Otto mengakui seharusnya Beng Ong menggunakan paspor kerja dan bukannya paspor turis. Namun setelah diberikan penjelasan, pihak imigrasi akhirnya menyerahkan paspor Beng Ong, sehingga dia bisa kembali pulang ke negaranya.
"Saya terus terang minta maaf ke istrinya, istrinya khawatir. Saya juga minta maaf ke Dr Ong. Ini terjadi karena kepercayaan dia kepada Indonesia, waktu di Bali itu dia juga pakai visa turis dan tidak masalah," ujar Otto.
Kubu Jessica sebelumnya menghadirkan Ahli Patologi Forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Quensland, Brisbane, Australia, Beng Beng Ong, dalam sidang ke-18 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, usai bersaksi di persidangan, Beng Ong diamankan imigrasi Jakarta Pusat.
Beng diamankan berhubungan dengan visa kunjungan yang dipakainya. Dia diamankan saat akan terbang ke Singapura.
(mus)