Kasus Senjata Api Gatot, Ary Suta Diperiksa Polisi
- VIVAnews/Tri Saputro
VIVA.co.id – Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Ary Suta, menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu, 7 September 2016. Dia diperiksa terkait kepemilikan senjata api (senpi) Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti.
Kepala Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budi Hermanto, mengatakan, Ary Suta tiba di ruang penyidik sekitar pukul 08.30 WIB.
"Sampai sekarang masih dalam proses pemeriksaan," kata Budi ketika dihubungi, Rabu, 7 September 2016.
Namun, kedatangan Ary tidak diketahui wartawan yang sudah menunggu di depan gedung Resmob.
Untuk diketahui, pemeriksaan Ary Suta dilakukan setelah tim penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa Aa Gatot, terkait kepemilikan dua pucuk senjata api jenis Glock dan Walter PPK. Polisi juga memeriksa Gatot terkait temuan ratusan butir peluru kaliber 9 milimeter, 22 milimeter dan 32 milimeter di rumahnya.
Dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya dan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Aa Gatot mengaku senjata api dan ratusan peluru itu berasal dari Ary Suta.
Polisi menemukan, senjata api yang dimiliki Aa Gatot tak terdaftar di Subdit Pengawasan Senjata dan Bahan Peledak (Wassendak) Direktorat Intel dan Keamanan Polda Metro Jaya.