Kesaksian Beng Ong Sah dan Diakui Hakim
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
VIVA.co.id – Ketua tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menyebut kesaksian ahli patologi forensik senior, Beng Beng Ong dari Fakultas Kedokteran Universitas Quensland, Brisbane, Australia, tetap sah. Meski Beng sempat ditangkap pihak imigrasi usai bersaksi di sidang ke-18 perkara kematian Wayan Mirna Salihin.
"Saya kira tugasnya (Beng Beng Ong) selesai. Kesaksian tetap sah, karena hakim sudah memberikan izin kesaksian," kata Otto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 7 September 2016.
Otto menuturkan, Beng Ong dulu pernah menjadi tim patologi forensik bom Bali dan mendapat sertifikat penghargaan atas jasanya dalam tragedi bom Bali oleh Kepolisian RI.
Waktu itu, Beng diizinkan masuk ke Indonesia hanya menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), sehingga dirinya menduga hal itu akan diizinkan juga kali ini.
"Dan waktu itu (saat jadi tim patologi forensik bom bali) masuk Indonesia cuma pakai BVK. Makanya sekarang merasa tidak perlu pakai Visa Izin Tinggal Terbatas (Vitas). Dia merasa BVK cukup," katanya.
Dokter Beng Ong sempat berurusan dengan petugas imigrasi Bandara Soekarno Hatta saat akan bertolak ke negaranya. Saat itu, paspor Beng Ong sempat ditahan karena sebelumnya diduga telah menyalahi izin kunjungan ke Indonesia.
Saat ini Beng sudah meninggalkan Indonesia, dia terbang dari Jakarta menuju Australia pagi tadi, setelah Kantor Imigrasi Jakarta Pusat memberikan lagi paspor Beng yang sempat ditahan. (ase)