Ahli Patologi dan Toksiologi Ini Jadi Saksi Jessica Wongso
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
VIVA.co.id – Terdakwa kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso kembali menjalani persidangan hari ini, Rabu, 7 September 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang hari ini, merupakan sidang yang ke-19 yang akan dijalani Jessica.
Dalam sidang tersebut, pihak Jessica akan kembali menghadirkan saksi yang meringankan. "Ada dua saksi yang rencana dihadirkan," kata salah satu pengacara Jessica, Yudi Wibowo di pengadilan.
Dua saksi yang rencananya akan dihadirkan itu adalah seorang ahli. Dari data yang berhasil dihimpun, kedua ahli itu adalah, Djadja Surya Atmaja selaku ahli patologi forensik, dan Radnet Budiawan selaku ahli toksikologi dan keduanya merupakan warga negara Indonesia.
Dalam sidang ke-18, pihak Jessica sempat menghadirkan ahli patologi forensik senior, Beng Beng Ong dari Fakultas Kedokteran Universitas Queensland, Brisbane, Australia. Namun, pasca bersaksi di sidang ke-18 Jessica, Beng diamankan berhubungan dengan visa kunjungan yang dipakainya.
Seperti diketahui, Jessica ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Januari 2016 dan resmi ditahan sejak 30 Januari 2016.
Wayan Mirna Salihin tewas pada Rabu 6 Januari 2016 di rumah sakit usai keracunan zat diduga sianida yang menurut polisi terkandung dalam kopi yang diminumnya saat berkumpul bersama Jesssica dan Hani.