1.671 Kendaraan Ditilang di Jalur Ganjil Genap
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id – Pembatasan kendaraan dengan pelat nomor ganjil genap sudah sepekan dilaksanakan. Sejak diterapkan pada 30 Agustus 2016, sudah ribuan kendaraan ditilang polisi karena melanggar aturan untuk menekan angka kemacetan ini.
"Jumlah tilang selama 6 hari atau seminggu ini mulai 30 Agustus 2016 sampai 6 September 2016), sebanyak 1.671 kendaraan ditilang," ujar Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto kepada VIVA.co.id, Rabu, 7 September 2016.
Dari 1.671 kendaraan yang ditilang, sebanyak 1.140 surat izin mengemudi (SIM) milik pengemudi yang ditilang dan 531 surat tanda nomor kendaraan (STNK) ditahan. Adapun jumlah tilang pada 5 September 2016 dibanding 6 September 2016 mengalami penurunan sebesar 14 persen.
"Jumlah tilang hari kelima sebanyak 174 sedangkan tilang hari keenam sebanyak 150, artinya ada penurunan sebesar 14 persen," katanya.
Aturan ganjil atau genap adalah aturan yang melihat angka belakang di nomor pelat kendaraan. Untuk kendaraan dengan pelat genap diperbolehkan melintas pada tanggal genap. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil. Ruas aturan ganjil genap adalah ruas yang dulunya digunakan aturan 3 in 1.
Aturan ini sudah dilakukan uji coba sejak tanggal 27 Juli hingga 26 Agustus 2016. Pihak Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI telah menerapkan sistem ini dengan penindakan pada Selasa 30 Agustus 2016. Kendaraan yang melanggar akan dikenakan denda maksimal Rp500 ribu.