Pakar Hukum: Kesaksian Beng Ong Legal
- Edwin Firdaus - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting mengatakan jika kesaksian yang diberikan oleh saksi ahli Jessica Kumala Wongso, Beng Beng Ong tidak ilegal mesti dia telah dideportasi dari Indonesia.
"Tidak ilegal, ini sah karena dihadirkan di muka dipersidangan. Ini bukan ilegal keterangannya, itu cuma kehadirannya yang tidak sesuai," ujar Jamin saat berbincang di tvOne, Rabu, 7 September 2016.
Jamin menjelaskan, saksi ahli bisa diterima keterangannya sebagai bukti yang sah jika dihadirkan di persidangan. Dalam ketentuan yang ada, tidak disebutkan, siapa saksi ahli tersebut dan berapa kualitasnya.
"Jadi tidak tergantung warga negaranya dan ilmu yang didapatkan di negara mana, tetapi apa yang dia ketahui tentang kasus tersebut. Tidak ada paham hukum pidana kita yang menyebutkan jika ahli harus orang Indonesia," ucap Jamin.
Dia mengatakan, jika jaksa pentunut umum keberatan dengan kesaksian Beng Ong, harusnya sudah disampaikan sebelum kesaksian itu dilontarkan di muka persidangan.
Jamin menilai jika itu bagian dari trik perang yang disimpan oleh jaksa untuk menyerang kubu Jessica.
"Kan macam-macam triknya, ada yang sudah menyampaikan keberatan dari awal. Tapi ini disimpan oleh jaksa untuk menyerang setelah kesaksian itu selesai. Sekarang tergantung hakim, semoga tidak terpengaruh," kata dia.
Sementara itu, dia menduga kasus deportasi terhadap Beng Ong bakal merusak hubungan antara Australia dan Indonesia.
"Pasti Menlu Australia akan menghubungi Menlu RI, dia akan menanyakan alasan deportasi sebab Beng Ong kan masih warga mereka. Deportasi itu kan pasti ada masalah besar yang bisa dianggap terjadi di Australia," kata dia.