Beng Ong, Saksi Ahli Jessica akan Dideportasi ke Australia
- Edwin Firdaus - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Saksi ahli dari terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Beng Beng Ong, akan dideportasi dari Indonesia karena terbukti melanggar aturan imigrasi.
Berdasarkan pemeriksaan pihak imigrasi terhadap ahli forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Queensland, Brisbane, Australia, Ong terungkap sudah menyalahgunakan izin tinggal di wilayah kerja kantor Imigrasi Jakarta Pusat, karena tidak menggunakan visa kerja.
"Pelanggaran administrasi yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang Imigrasi pasal 75 ayat 1," kata Kepala Imigrasi Jakarta Pusat, Tato Juliadin Hidayawan dalam konferensi pers di kantornya, Kemayoran, Jakarta, Selasa, 6 September 2016.
Deportasi Ong ke Australia akan dilakukan besok pagi, 7 September 2016, dengan menggunakan pesawat  komersil. Padahal saat ditangkap petugas imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta, dia ingin terbang ke Singapura, untuk melanjutkan perjalanan ke Australia.
Tato juga mengungkapkan saat ini pihaknya sedang menindaklanjuti kasus ini dengan menahan paspor Ong.
"Tindak lanjut dari penahanan paspor. Tadi siang dia datang bersama empat orang kuasa hukum yang dipimpin Pak Yudi. Pak Yudi selaku pihak sponsor OBB (Beng Beng Ong) selaku saksi ahli patologi di kasus Jessica," jelas Tato.
Sebelumnya usai menjalani pemeriksaan di kantor imigrasi, Yudi yang juga merupakan paman sekaligus pengacara Jessica, mengklaim Ong tidak dibayar untuk memberikan keterangannya sebagai ahli dalam persidangan perkara pembunuhan Mirna Salihin.
"Mendatangkan ahli ini kan bukan artinya (Beng Beng Ong) bekerja sama saya, ini untuk pengadilan supaya kasus menjadi terang. Kan mana ada pekerjaan sebagai ahli. Jadi ya tidak dibayar dia itu," ujar Yudi.Â