Saksi Ahli Jessica Terbukti Langgar Imigrasi
- Edwin Firdaus - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memutuskan Beng Beng Ong, ahli forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Queensland, Brisbane, Australia, telah memenuhi unsur yang tertuang dalam Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Â
Beng Ong adalah ahli yang diajukan penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, untuk memaparkan keahliannya dalam persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa kemarin, 5 September 2016.
"Tindakan selanjutnya adalah melakukan deportasi terhadap yang bersangkutan (Beng Ong)," kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Heru Santoso Ananta Yudha, di kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Jalan Merpati Blok B12, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 6 September 2016.
Heru menjelaskan, Beng Ong masuk ke Indonesia hanya menggunakan visa kunjungan izin tinggal terbatas. Namun faktanya, warga negara Australia itu justru menjadi saksi atau memberikan keterangan sebagai ahli atas permintaan penasihat hukum Jessica.Â
Sementara, Kepala Imigrasi Jakarta Pusat, Tato Juliadin Hidayawan mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan terhadap Beng Ong dan sponsornya di Indonesia, Yudi Wibowo, tidak ditemukan unsur pidana atas pekerjaan yang dia lakukan selama di Indonesia. Dia hanya terbukti melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Keimigrasian.Â
"Selain dideportasi, yang bersangkutan juga dikenakan sanksi cekal (cegah tangkal) selama 6 bulan. Jadi dia tidak boleh masuk Indonesia selama enam bulan ke depan," kata Tato.
Beng Ong sebelumnya ditangkap pihak imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak meninggalkan Indonesia. Namun dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan sampai sore tadi. Beng Ong keluar dari kantor Imigrasi Jakarta Pusat pukul 17.30 WIB.