Hal Krusial yang Akan Dikerjakan Ahok Sebelum Cuti
- ANTARA/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama ingin memastikan beberapa hal sebelum dirinya cuti kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.
Ahok sapaan Basuki, mengatakan, salah satu hal krusial yaitu, terkait dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Meskipun telah memakai sistem penyusunan anggaran secara elektronik (KUAPPS), namun tetap saja hal itu tetap saja rawan diselewengkan.
"Semua harus jelas begitu lho. Kan kita punya KUAPPS juga harus jelas. Lha, kita mau ngapain, enggak ada pembuktian harta terbalik. Kamu tanya sama orang KPK deh. Kalau enggak ketangkap tangan, gampang enggak mau dakwa orang. Enggak gampang," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Selasa 6 September 2016.
Selain itu, Ahok juga ingin memastikan peraturan gubernur (Pergub) terkait dengan uang operasional yang harus melalui transfer bank dan rapat terbuka yang harus di upload ke Youtube. "Supaya nanti jangan sampai begitu saya turun, tidak boleh dicabut," kata dia.
Aturan UU Pilkada memang mewajibkan kepada calon incumbent untuk cuti selama masa kampanye. Terkait aturan itu, Ahok mengajukan gugatan uji materi Undang-undang Pilkada ke MK terkait aturan wajib cuti bagi petahana yang diatur di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Ahok akan menguji pasal 70 ayat (3) dan (4).
Pada pasal 70 ayat (3) UU itu yang mengatur kewajiban cuti dan larangan menggunakan fasilitas negara saat kampanye. Sementara ayat (4) menyebut bahwa Mendagri atas nama Presiden berwenang memberi izin cuti untuk gubernur, sedangkan untuk bupati/ wali kota diberikan gubernur atas nama menteri.
(mus)