Polda Metro Bakal Periksa Aa Gatot Soal Satwa Langka

Harimau Sumatera yang telah diawetkan dan Elang Jawa milik Ketua PARFI Gatot Brajamusti saat akan diserahkan BKSDA Jakarta, Senin (29/8/2016).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Januar

VIVA.co.id –  Aparat Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akan segera memeriksa Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti. Pemeriksaan terkait kepemilikan satwa langka di kediamannya.

Jenazah Gatot Brajamusti Dibawa ke Sukabumi

Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan pria yang akrab disapa Aa Gatot itu sebagai tersangka.

"Statusnya sudah tersangka. Surat panggilan (pemeriksaan) sudah diberikan," kata Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Sutarmo, di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 6 September 2016.

Gatot Brajamusti Meninggal, Sudah Diserahkan Lapas ke Keluarga

Namun, pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin, 5 September 2016 itu terpaksa ditunda, lantaran Gatot tidak dalam kondisi yang baik. "Pengacara minta penundaan karena yang bersangkutan tidak konsentrasi dan sedang menghadapi proses narkoba. Jadi menunggu sehat," katanya.

Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan penyidik dari Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). "Kami akan koordinasi penyidik NTB dan sebelum dikembalikan ke NTB kami harapkan yang bersangkutan sudah periksa," kata Sutarmo.

Innalillahi, Gatot Brajamusti Meninggal Dunia

Dalam kasus ini, Gatot diduga memelihara Elang Jawa dan menyimpan Harimau Sumatera yang sudah diawetkan. Gatot terancam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (ase)

Mantan Ketua PARFI, Gatot Brajamusti

Mengenang Gatot Brajamusti, Guru Spiritual hingga Eks Ketua PARFI

Aa Gatot yang lahir di Sukabumi 29 Agustus 1962, meninggal dunia pada usia 58 tahun dan pernah menjadi ketua PARFI 2011-2016.

img_title
VIVA.co.id
9 November 2020