Bersaksi di Pengadilan, Ahok Merasa Dijadikan Terdakwa
- ANTARA/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, merasa kesal saat ditanyai terkait kontribusi tambahan 15 persen oleh penasihat hukum terdakwa suap reklamasi Teluk Jakarta, Mohamad Sanusi, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kemarin.
Ahok mengatakan, dirinya seolah-olah disidang seperti terdakwa oleh penasihat hukum Sanusi.
"Ini saja pengacara mau bolak balik. Pengacara nanya ke saya hak anda apa bikin 15 persen. Ya hubungannya apa bos? Saya mau 15 persen mau 30 persen itu urusan lain," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta, Selasa, 6 September 2016.
Menurut Ahok, penasihat hukum itu seolah olah membuat persepsi bahwa dirinya bersalah dengan menetapkan angka kontribusi tambahan 15 persen. Padahal angka itu ditetapkan berdasarkan hitungan dari ahli.
Ahok mengaku heran dengan sikap pengacara Sanusi, yang bukannya membela klien, namun malah menyudutkannya.
"Kok dialihkan terus seolah-olah saya yang disidang kemarin. Saya yang disidang, seolah-olah saya enggak pantas memberikan kontribusi tambahan. Terus dia bilang 'itu enggak ada kalimatnya'. Terus begitu saya buktiin, malu dia," kata Ahok.
Seperti diketahui, jaksa penuntut umum pada KPK mendakwa Sanusi menerima suap sebesar Rp2 miliar dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Pemberian suap itu dilakukan secara bertahap melalui Personal Assistant to President Director PT APL, Trinanda Prihantoro. (ase)