Pakar Hukum: Tak Etis Jaksa Tanya Fee Saksi dari Jessica
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
VIVA.co.id – Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin. Sidang berlangsung hingga menjelang Senin tengah malam. Sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi ahli yang didatangkan dari pihak kuasa hukum terdakwa.
Saksi ahli patologi forensik dari Universitas Queensland yang dihadirkan merupakan warga negara asing. Jaksa Penuntut Umum sempat mempertanyakan asal muasal saksi yang bernama Beng Beng Ong.
Kesaksian Beng Beng di peradilan Indonesia diketahui bukan pertama kali, dia juga pernah menjadi saksi ahli dalam sidang bom Bali.
Sebelum menjelaskan paparannya, Beng Beng sempat diusik jaksa apakah mendapatkan fee (bayaran) untuk menjadi saksi. Pertanyaan itu membuat reaksi berbagai kalangan, termasuk pakar hukum pidana, Akhtiar Samli.
Menurut dia, pertanyaan tersebut tidak etis ditanyakan dalam persidangan. "Kalau dibilang etis dan tidak etis, pasti jawabannya tidak etis. Karena kita ketahui semua jika saksi ahli itu pasti mendapat bayaran," ujar Akhtiar sata berbincang dengan tvOne, Selasa, 6 September 2016.
Akhtiar menjelaskan, pertanyaan tersebut baru pertama kali dia dengar selama persidangan. Dia menduga, pertanyaan itu sengaja dilontarkan jaksa untuk mengetahui apakah saksi ahli tersebut bekerja atau tidak, karena berkaitan dengan visa yang digunakan untuk datang ke Indonesia.
Sementara itu, terkait dengan keterangan saksi ahli yang merupakan warga negara asing juga sempat menjadi perdebatan. "Karena kan tidak ada ketentuan yang mengatur tidak boleh pakai saksi orang asing. Agar tidak menjadi perdebatan panjang, lebih baik aturan tersebut direvisi," ucap dia.