Jaksa Ragukan Kapabilitas Ahli Meringankan Jessica
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
VIVA.co.id – Dalam sidang ke-18 kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi disoraki pengunjung sidang, akibat mempertanyakan maksud saksi ahli Prof. Dr Beng Beng Ong datang ke Indonesia.
"Saya mempertanyakan ada alasannya. Kami ingin mengetahui, apakah ahli ini kapabel di persidangan," ujar Ardito di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 5 September 2016.
Menjawabnya, Ong pun mengaku dia diminta pengacara Jessica, Otto Hasibuan untuk membantu menjelaskan hal-hal terkait patologi forensik, sesuai keahliannya. "Saya diminta konsultasi oleh bapak Otto mengenai kasus ini. Saya diberi informasi, dan setelah mempelajari, menganalisis info tersebut, saya memberitahu pak Otto bahwa saya dapat membantunya," kata Ong.
Merasa pertanyaan JPU sudah keluar dari substansi permasalahan, Otto ajukan protes kepada hakim, "Yang mulia, saya kira pertanyaan ini tidak ada kaitannya dengan kasus ini," protes Otto.
Melihat situasi ruang sidang mulai riuh, hakim Kisworo akhirnya menengahkan, "Yang berhak menjawab atau tidak pertanyaan JPU adalah ahli sendiri," ujar hakim.
Kemudian, JPU Ardito menanyakan waktu kedatangan Ong ke Indonesia, dan menggunakan visa jenis apa. Ahli patologi itu menjawab, dia datang Sabtu lalu menggunakan visa kunjungan.
JPU pun melanjutkan pertanyaan, mengenai ada tidaknya bayaran yang diterima saksi ahli untuk melaksanakan tugas konsultasi ini. Hal ini langsung diinterupsi Otto, sambil menegaskan pertanyaan tersebut tidak substansial. "Yang mulia, ini sangat-sangat tidak etis," kata Otto.
JPU Ardito menjelaskan, dalam Undang-undang Nomor 6 tentang Imigrasi, Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Keimigrasian, dijelaskan bahwa visa kunjungan bukan untuk melakukan kerja. Padahal, kegiatan kerja seperti yang dilakukan Ong di persidangan ini, menurut Ardito, harus menggunakan visa tinggal terbatas.
"Pelanggaran itu diancam pidana," kata JPU Ardito.
Menanggapi ini, Otto kembali menginterupsi dengan mengatakan, jika dia kerap menjadi pengacara di Singapura, dan tak pernah ditanyakan mengenai penggunaan visa kunjungan, atau visa tinggal sementara.
"Saya berkali-kali ke Singapura, tidak ditanyakan soal visa untuk bekerja. Ini kan bukan bekerja, ini dia datang melakukan tugas hukumnya, untuk menjelaskan kebenaran. Dia wajib bersaksi, bahkan kalau tidak mau bersaksi dia bisa ditahan," ujar Otto.
"Kebiasaan di luar negeri tidak bisa disamakan di Indonesia. Aturan imigrasi sudah jelas. Jadi, kalau datang tidak sah, apakah kesaksiannya juga sah?" balas JPU.
Ong tak tinggal diam. Dia menjelaskan pernah diminta menjadi ahli forensik untuk kasus bom Bali. Saat itu, dia juga hanya menggunakan visa kunjungan.
"Waktu saya ke Bali, saya pakai visa kunjungan tidak pakai isi form apa pun. Apalagi, saya sampai dapat penghargaan dari Polri," kata Ong.
Melihat suasana sidang kembali ramai, Hakim Kisworo kembali menengahi perselisihan. Dia meminta JPU, agar menghormati saksi yang sudah sejak sore memberikan keterangan, dan tetap didengar kesaksiannya.
"Saksi sudah memberikan keterangan. Andai jaksa keberatan, seharusnya dilakukan di awal. Apabila disebut ada pelanggaran imigrasi, itulah kewenangan jaksa untuk memidananya," kata hakim.
Kemudian, JPU melanjutkan kembali pertanyaannya. Namun, setelah beberapa lama, karena waktu menunjukkan pukul 23.00 WIB, hakim menanyakan mengenai jumlah materi pertanyaan JPU. Jika masih banyak, hakim berencana menunda sidang.
Tapi Otto yang menghadirkan Ong sebagai saksi meringankan, terkait kepakaran pada bidang patologi forensik, mencegah hakim menunda sidang. Alasannya, Ong sudah harus bekerja pada Rabu mendatang di Brisbane, Australia, sehingga dia harus kembali ke negara itu maksimal besok.
"Ini ahli harusnya pulang malam ini, sudah ada tiket pesawat Garuda pukul 22.00 WIB," terang Otto.
“"Saya mulai bekerja di Brisbane hari Rabu, jadi saya harus kembali paling lambat Selasa malam," ungkap Ong.
Setelah mendapat penjelasan itu, hakim pun memutuskan untuk menyelesaikan proses permintaan keterangan pada Ong malam ini.
Tetapi, JPU meminta hakim mau memberikan jadwal lanjutan, agar Ong bisa bersaksi kembali karena materi pertanyaan mereka masih banyak.
Hakim lantas meminta JPU memaksimalkan waktu selama 30 menit untuk bertanya pada Ong, dan tidak akan menjadwalkan sidang lanjutan untuk mendengarkan keterangan ahli ini. (asp)