Ahli Sebut Jumlah Sianida di Lambung Mirna Tak Mematikan
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
VIVA.co.id – Ahli Patologi Forensik Senior dari Fakultas Kedokteran Universitas Quensland, Brisbane, Australia, Beng Beng Ong menjelaskan, seseorang yang meninggal dunia akibat sianida, darah dan beberapa organ penting lainnya seperti hati, empedu, dan urine, akan terdeteksi positif racun NaCN.Â
"Apabila seseorang meninggal karena sianida, tentu diharapkan hasil pemeriksaan sianida menunjukkan hasil positif di dalam darah dan organ tubuh bagian dalam," ujarnya saat memberikan keterangan dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jesicca Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 5 September 2016.
Ong mengatakan, pada kasus ini hanya terdapat sianida sebanyak 0,2 miligram perliter di lambungnya. Jumlah itu terlalu kecil untuk bisa menyebabkan kematian, sedangkan darah dan organ lainnya juga dinyatakan negatif sianida.
"Apabila meninggal dunia karena sianida, maka tingkat sianida di dalam lambung diharapkan menjadi sangat tinggi. Ini adalah hal-hal yang bersifat umum secara keseluruhan," tambahnya.
Apalagi, jika berpedoman pada berita acara pemeriksaan, yang menyatakan tidak ada sianida di dalam hati Mirna. "Laporan toksikologi menyebutkan, tidak ada (sianida) di dalam hati," tuturnya.
"Apabila seseorang meninggal karena sianida, terutama masuk lewat mulut, maka akan mengakibatkan tingkat sianida yang dijumpai pada lambung biasanya sangat tinggi dan bisa mencapai lebih dari 1.000 miligram per liter," jelasnya lagi.
Berdasarkan barang bukti nomor empat, yakni cairan lambung Mirna yang diambil 70 menit, setelah meninggal, Ong menyebut tidak ditemukan kandungan ion sianida, natrium, arsenik, dan pestisida.
"Di empedu dan hati tidak dideteksi adanya sianida. Air seni juga negatif. Yang juga mengejutkan adalah barang bukti empat, yang menjelaskan tentang cairan lambung yang diambil segera setelah korban meninggal dunia. Hasilnya negatif," tambahnya.
Selain itu, seseorang yang terpapar sianida dengan cara meminum zat kimia itu, maka imbasnya akan terlihat sekitar 30 menit hingga beberapa jam kemudian untuk bisa kolaps. Kecuali, paparan itu didapatkan dengan cara dihirup.
"Penghirupan selalu memberikan kematian lebih cepat daripada lewat mulut," jelas Ong.
Hal ini, karena konsumsi lewat mulut akan membuat racun itu harus diresap terlebih dulu oleh tubuh, melalui beragam organ di saluran pencernaan, serta hati yang bertugas menyaring racun dari tubuh.
Sebelumnya, , karena tak ada ciri-ciri kematian itu pada jenazah korban.
Saksi Ong dihadirkan kuasa hukum Jessica sebagai saksi yang meringankan. Ong memiliki kepakaran pada bidang patologi forensik, yaitu penentuan penyebab kematian berdasarkan pemeriksaan terhadap jenazah. (asp)