Ahok: Bangunan Agung Sedayu di Pulau C Tanpa IMB
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok, menyebut pembangunan proyek PT Agung Sedayu Group pada Pulau C, dilakukan tanpa ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal in,i karena Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta belum disahkan. Padahal, peraturan ini menjadi payung hukum penerbitan IMB untuk proyek reklamasi Teluk Jakarta.
"Tanpa ada Raperda ini, tidak mungkin ada IMB di pulau reklamasi," kata Ahok, saat bersaksi pada perkara dugaan suap, dengan terdakwa Mohamad Sanusi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 5 September 2016.
PT Agung Sedayu melalui anak perusahaannya, Kapuk Naga Indah, tercatat menjadi pemegang izin reklamasi di pulau A, B, C, dan D. "Sudah, punya Agung Sedayu," ujar dia.
Terhadap pembangunan itu, Ahok menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyegel sejumlah bangunan di atas pulau itu. Bahkan, perusahaan itu akan dikenai denda, karena menyalahi aturan.
"Ada denda, tetapi denda kekecilan. Lagi minta draf denda Pergub (Peraturan Gubernur) yang baru, belum keluar. Saya ingin keluarin Pergub, orang bangun rumah tanpa IMB denda setengah dari tanahnya," ucap Ahok. (asp)