Polisi Gerebek Pabrik Kosmetik Palsu di Kapuk
- VIVA.co.id/ Bayu Nugraha
VIVA.co.id – Aparat Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar pabrik diduga menjual kosmetik dan suplemen palsu, di Jalan Kapuk Kamal Raya, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Fadil Imran, mengatakan, dari pengungkapan pada Jumat, 29 Juli 2016 tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial WP (28).
Fadil menjelaskan, pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai tempat produksi dan peredaran sediaan farmasi, berupa kosmetik dan suplemen palsu.
"Produk ini juga berbahaya bagi kesehatan, serta tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Jadi ini bukan memalsukan merek tapi pelaku membuat merek sendiri," kata Fadil, di Polda Metro Jaya, Senin, 5 September 2016.
Pelaku, kata Fadil, menjual kosmetik palsu tersebut melalui situs belanja online. Kemudian anggota melacaknya. "Pelaku selanjutnya diamankan saat hendak mengirimkan paket yang sudah dipesan pembeli secara online," katanya.
Kepada penyidik, pelaku mengaku telah mengedarkan kosmetik palsu selama empat tahun, dengan omzet mencapai miliaran rupiah per tahun.
Untuk mengelabui warga sekitar dan petugas, pelaku menyewa tempat di dalam rumah toko (ruko) yang juga digunakan perusahaan jasa pengiriman barang. "Pelaku hanya menerima pesanan paket dari pembeli secara online melalui situs belanja online dan mengirim barang setelah dilakukan transaksi," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku dan telaah dokumen, produk palsu tersebut telah dijual ke kota-kota besar di Indonesia. "Tersangka belajar membuat kosmetik secara autodidak," kata Fadil.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 10 ribu kosmetik buatan tersangka dalam berbagai jenis dan merek. Selain itu, polisi juga menyita 1.960 bungkus suplemen kecantikan, 1.000 kotak kosong, 10 kilogram bahan pembuat lipstik, dan 1 bendel dokumen.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan atau Pasal 142 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan atau Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (1) huruf c dan Pasal 10 huruf c UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp4 miliar.
(ren)