Bekas Pegawai Trans Batavia Diputus Kerja, Demo Tuntut Hak
- VIVA.co.id/ Anwar Sadat
VIVA.co.id – Puluhan orang berunjuk rasa di Kantor PT Trans Batavia, salah satu operator bus TransJakarta, di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 1, Pulomas, Jakarta Timur, Senin, 5 September 2016.
Para mantan pegawai perusahaan tersebut berunjuk rasa menuntut hak-haknya yang tak dibayarkan oleh PT Trans Batavia selaku konsorsium.
"Mereka di-PHK (pemutusan hubungan kerja) dan hak-hak mereka tidak dibayarkan. Seperti bulan Maret lalu, itu hanya dibayar 20 persen gaji. April 10 persen gaji dan pada bulan Juni di-PHK," kata Koordinator Aksi, Ilhamsyah, di lokasi, Senin, 5 September 2016.
Ilham mengemukakan, sebanyak 400 orang pekerja terkena PHK. Hal tersebut dampak dari Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 17 Tahun 2015 Pasal 3 ayat 5 tentang pengadaan jasa layanan angkutan umum TransJakarta.
"Ada Pergub Nomor 17 Tahun 2015 yang dikeluarkan oleh Ahok, berlaku pada bulan Januari pihak PT Trans Batavia tidak lagi bekerjasama dengan konsorsium. Jadi bisa secara individu mengurus sehingga PT Trans Batavianya sudah ditarik, mereka meninggalkan begitu saja karena kami perintis," ujarnya.
Selain menuntut hak para pekerja yang terkena PHK, mereka berencana melakukan aksi di depan Balai Kota Jakarta. "Kami juga meminta Gubernur DKI Jakarta Ahok untuk bisa membantu menyelesaikan masalah ini," ujarnya.