Ahok Minta Foke Diperiksa Terkait Izin Reklamasi

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, meminta agar izin-izin terkait reklamasi Teluk Jakarta yang diterbitkan pada tahun 2012 untuk diusut. Ahok mengatakan, ketika itu Gubernur DKI yang mengeluarkan izin masih Fauzi Bowo.

Pulau Reklamasi Disegel, Saham Agung Podomoro Sempat Goyang

Ahok menilai, izin itu harus diperiksa karena dikeluarkan tanpa meminta kontribusi tambahan kepada pengembang.

"Saya persoalkan kenapa Fauzi Bowo berikan izin 2012 tanpa kontribusi tambahan," kata Ahok dalam kesaksiannya dalam perkara suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai reklamasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 5 September 2016. Kasus itu mendakwa anggota DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi.

KPK Lelang 12 Lukisan Rampasan Kasus Reklamasi

Menurut Ahok, ada beberapa izin yang dikeluarkan Foke saat itu. Di antaranya, izin kepada Pulau PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu Group, untuk pulau A, B, C, dan D.

Ahok berharap terkait ketiadaan poin kontribusi tambahan itu dapat ditelusuri lebih dalam pihak penuntut umum. "Saya harap penuntut umum bisa proses lebih dalam," ujar Ahok.

Bos Besar Penggarap Pulau G Diperiksa KPK

Terkait kontribusi tambahan dalam raperda yang diusulkannya, Ahok berkilah sudah sesuai dengan peraturan yang ada. Bahkan menurut dia, pengaturan ada kompensasi yang harus dibayarkan pengembang reklamasi, telah ada pada perjanjian tahun 1997.

"Makanya saya tidak berani ikuti beliau (Fauzi Bowo)," ujar Ahok.

(ren)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyegel bangunan di pulau hasil reklamasi beberapa waktu lalu.

KPK Tetap Usut Kasus Suap Reklamasi Jakarta

Meski izinnya sudah dihentikan oleh Gubernur Anies.

img_title
VIVA.co.id
28 September 2018