Tiba di Polda Metro, Gatot Bakal Diperiksa Soal Senjata Api

Gatot Brajamusti atau Aa Gatot.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Gatot Brajamusti diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Senin, 5 September 2016. Gatot yang dibawa dari Polres Metro Jakarta Selatan tiba sekitar pukul 11.16 WIB dengan pengawalan mobil polisi.

Cara Gatot Brajamusti Tipu Korban Agar Mau Disetubuhi

Pantauan VIVA.co.id, pria yang akrab disapa Aa Gatot itu memakai baju berwarna oranye dan menggunakan kacamata hitam. Aa Gatot yang datang dengan tangan diborgol tak menjawab saat awak media menanyakan keadaannya.

Kepala Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan, pemeriksaan Aa Gatot terkait kepemilikan senjata api (senpi) dan ratusan amunisi yang ditemukan di kediamannya di Jakarta Selatan.

Cabuli Anak, Gatot Brajamusti Divonis 9 Tahun Penjara

"Hari ini Gatot diperiksa di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait dengan penyimpanan memiliki senpi terkait UU (undang-undang) Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Lalu kami juga akan melakukan pemeriksaan terkait temuan kedua dari 600 peluru kaliber 9 mm, 32 mm dan 22 mm," kata Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin, 5 September 2016.

Mengenai kasus narkobanya, Budi menjelaskan, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) yang akan menyelidikinya. Sementara terkait pemeriksaan di kantor Parfi, Polda Metro hanya sebatas membantu.

Gatot Brajamusti Menunggu Nasib

"Kasus narkoba akan diperiksa Polda NTB, sementara untuk senpi  dan peluru ditangani Resmob. Untuk pemeriksaan Parfi kami akan koordinasi dengan tim untuk melakukan pemeriksaan di sana, tapi yang jelas kami akan backup," katanya.

Sebelumnya, Gatot ditangkap di sebuah kamar hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Minggu malam, 28 Agustus 2016. Saat ditangkap, Gatot diduga sedang pesta narkoba. Pria yang akrab disapa Aa Gatot itu ditangkap bersama dengan istrinya, Dewi Aminah.

Saat penggerebekan itu, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu, alat pengisap sabu, pipet kaca, sedotan, korek gas, serta dompet berisi uang dan kartu identitas.

Usai penggerebekan tersebut, tim khusus (timsus) gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan menggeledah rumah Gatot di Jalan Niaga Hijau X Nomor 1, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba, kepemilikan senjata api dan ratusan amunisi, serta satwa yang dilindungi berupa Harimau Sumatera yang diawetkan dan Elang Jawa.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya