Awas, Ribuan Obat Kedaluwarsa Dijual Bebas di Pasar Pramuka
- Istimewa
VIVA.co.id – Aparat Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, membongkar sindikat penjual obat kedaluwarsa. Modus pelaku dengan menghapus dan mengubah tahun kedaluwarsa obat dari berbagai merek dan jenis, yang dipasarkan kembali di Pasar Obat Pramuka, Jakarta Timur.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Fadil Imran, dalam keterangannya, Senin 5 September 2016, mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya rumah yang diduga menyimpan obat kedaluwarsa dan diperdagangkan kembali.
"Penyidik langsung mengembangkan, dengan mengawasi kegiatan di sebuah rumah di Jalan Kayu Manis RT 007/14 Kelurahan Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur," kata Fadil.
Di rumah yang dijadikan sebagai pusat penyimpan obat tersebut, penyidik menemukan ada 1.963 streep obat kedaluwarsa berbagai merek, di antaranya Flavin obat untuk alergi, Sohobal obat pelancar darah, Scopamin plus obat sakit perut, Zincare obat untuk diare, Odia obat untuk diare, Forbetes obat untuk sakit gula, atau obat diabetes, Lipitor obat untuk kolesterol, Acran obat untuk maag, Cindala obat antibiotik, Mersikol obat nyeri tulang, Biosanbe obat untuk vitamin zat besi, Imudator obat untuk vitamin daya tahan tubuh, Padonil obat untuk, diabetest dan Nutrichol obat untuk vitamin.
"Selain itu, di TKP (tempat kejadian perkara) ditemukan 49 botol obat cair kedaluwarsa berbagai macam merek, 24 karung obat kedaluwarsa berbagai merek, 122 setrip  obat berbagai macam jenis, dan merek yang sudah diganti masa expirednya, dan tiga botol nail polish remover, serta cotton bud," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa rumah yang dijadikan sebagai sentra penyimpanan obat dan sebagai tempat mengubah kedaluwarsa obat adalah milik tersangka M. Ia juga memiliki toko obat di Pasar Pramuka.
Fadil menuturkan, pasar obat Pramuka yang merupakan salah satu sentra pusat grosir obat-obatan terbesar di Jakarta, ternyata dijadikan tempat bagi tersangka M, untuk meraup untung besar dengan menjual obat tersebut.
"Tersangka M menjual obat kedaluwarsa dalam jumlah satuan maupun jumlah grosiarn ke pelanggannya yang langsung datang ke tokonya," ucapnya.
Dari bisnis menjual obat kedaluwarsa, kata Fadil, tersangka M bisa meraup untung hingga ratusan juta rupiah setiap bulannya
"Dari pengakuan tersangka M bahwa ia sudah menjadi penjual obat di Pasar Pramuka sejak tahun 2006," ujarnya.
Kasus ini, masih terus dikembangkan penyidik dan bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI untuk mengungkap peredaran dan distribusi obat yang dimiliki tersangka M.
"Peredaran obat kedaluwarsa bisa mengancam kesehatan konsumen dan mengancam jiwa, karena seharusnya, obat tersebut harus segera dimusnahkan, bukan malah diperjualbelikan secara bebas," ucao Fadil.
Atas perbuatannya, tersangka M dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 UU RI NO 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar, dan Pasal 62 Jo Pasal 62 Jo Pasal 8 UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Pelaku Usaha yang melanggar Ketentuan dengan ancaman penjara paling lama lima tahun, atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. (asp)