Pria Mengaku Pengibar Bendera Pusaka Bantah Diberi Apartemen
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Letnan Kolonel (Purn) Ilyas Karim, korban penggusuran di Rawajati, Jakarta Selatan, membenarkan pernah tinggal di Apartemen Kalibata City. Pria yang mengaku sebagai pengibar bendera Merah Putih pertama kali di Indonesia pada 1945 itu, menyebutkan apartemen tersebut hanya dipinjamkan, bukan diberikan kepadanya.
Ia menepis tudingan, peminjaman satu unit apartemen itu terkait dengan upaya meredam penolakan penggusuran warga di samping apartemen Kalibata City. Ketika itu, pada 2011, rumah sekaligus tempat usaha keluarga yang ditempatinya terbakar. Akibatnya, dia bersama istrinya tidak bisa tinggal di rumah berukuran sekitar 7x 10 meter itu.
"Waktu itu habis kebakaran (rumahnya) 2011, dikasih kamar satu selama tiga bulan, ditumpangkan. Balik lagi. Enggak kena biaya sewa," kata Ilyas di dekat reruntuhan rumahnya, di Rawajati, Kalibata Jakarta Selatan, Jumat, 2 September 2016.
Salah satu putra Ilyas, Dasril menyatakan, peminjaman satu unit apartemen itu diberikan oleh pengelola Apartemen Kalibata City. Sebab, Ilyas dikenal sebagai tokoh atau sesepuh di RT 09/04, Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan.
"Saya tidak tahu juga alasan pasti mengapa bapak diberikan apartemen. Tapi yang pasti itu dipinjami bukan diberikan dan waktu itu karena rumah bapak terbakar. Tapi itu sudah dikembalikan dan tidak ada kaitannya dengan rencana penggusuran ini," kata Dasril kepada VIVA.co.id.
Sebelumnya diwartakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggusur permukiman di RT 09 RW 04, Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis, 1 September 2016. Pembongkaran dlakukan lantaran bangunan-bangunan tersebut dianggap berdiri secara liar. Selain itu, bangunan berdiri di atas lahan yang mestinya menjadi ruang terbuka hijau.
(mus)