Kepemilikan Senpi dan Satwa Langka, Aa Gatot Belum Tersangka
- VIVA.co.id/Syaefullah
VIVA.co.id – Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Moechgiyarto memastikan jajarannya masih menyelidiki kasus kepemilikan senjata api dan satwa langka Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Gatot Brajamusti. Sejauh ini, polisi belum menemukan sertifikat kepemilikan dari senjata api maupun satwa langka yang dimiliki Gatot.
"Statusnya juga belum tersangka. Masih kami dalami termasuk masalah perlindungan satwanya. Masih kita dalami, kalau melanggar ada aturan mainnya," kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Moechgiyarto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat 2 September 2016.
Moechgiyarto menegaskan, jika memang kepemilikan senjata api milik Gatot merupakan bentuk hibah, maka harus jelas darimana pria yang akrab disapa Aa Gatot itu menerimanya.
"Makanya itu sedang ditelusuri dan didalami kalau proses itu bener, dan proses hibah berarti dibenarkan. Prosesnya sejauh mana. Apakah dia memiliki izin memegang senpi itu sesuai prosedur apa belum," ujarnya.
Mengenai proses penyelidikan, Moechgiyarto menyerahkan proses hukum yang bersangkutan dilakukan oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Ya di NTB dulu lah, soalnya kan Polda NTB sudah melakukan proses terkait masalah narkoba. Jadi dalam proses di NTB kita juga bisa menyelidik bersamaan. Jadi nanti setelah disidangkan kasus narkobanya nanti akan di proses kasus yang ada di Polda Metro," ucapnya.
Sebelumnya, Tim gabungan Satgas Merah Putih, Polres Mataram dan Polres Lombok Barat menangkap Ketua Umum Parfi Gatot Brajamusti bersama istri ketiganya di Hotel Golden Tulip, Mataram, NTB, pada Minggu malam, 28 Agustus 2016 sekitar pukul 23.00 WIB. Petugas menemukan satu buah klip plastik yang berbentuk kristal putih di duga sabu dan alat hisap sabu. Keduanya diduga melakukan pesta sabu di dalam kamar hotel.
Polisi pada Senin, 29 Agustus 2016, mengggeledah kediaman Gatot di Jl. Niaga Hijau X, No. 1, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan itu, kepolisian menemukan beragam barang bukti terkait kasus dugaan narkotika. Yaitu, 30 jarum suntik, sembilan buah bong sebagai alat hisap sabu, tujuh buah cangklong sebagai alat hisap sabu, 39 buah korek, dan satu bungkus pisikotropika jenis sabu yang diperkirakan mencapai 10 gram.
Selain itu, juga ditemukan senjata api dan satwa langka yang dilindungi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Petugas pun menyita satu harimau Sumatera yang sudah di offset, dan seekor elang Jawa.
Baca juga: