Ahok Ragu Korban Gusuran adalah Pengibar Bendera Pusaka

Penertiban Kawasan Rawajati Jaksel
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan rencana penertiban hunian yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI tidak akan batal meski hunian yang akan ditertibkan termasuk hunian yang didiami pelaku sejarah.

Pria Mengaku Pengibar Bendera Pusaka Bantah Diberi Apartemen

Rumah yang dihuni pria yang mengaku pengibar bendera pusaka, Ilyas Karim, diisukan termasuk salah satu rumah yang ditertibkan saat Pemerintah Kota Jakarta Selatan menertibkan kawasan Jalan Rawajati Barat, Pancoran, Kamis, 1 September 2016.

"Bagi kami, itu urusan kedua," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Jumat, 2 September 2016.

Pria Mengaku Pengibar Bendera Pusaka Bertahan di Puing Rumah

Ahok mengatakan, Pemerintah Kota Jakarta Selatan saat ini menyelidiki kebenaran tentang Ilyas Karim turut mengibarkan bendera saat proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945.

"Kita tidak tahu apa betul dia pengibar bendera pertama," ujar Ahok.

Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara soal Korupsi Emas Antam

Meski demikian, Ahok mengatakan, jika benar Ilyas Karim bertempat tinggal di sana, ia tetap harus rela direlokasi ke rumah susun sederhana sewa (rusunawa) Marunda, Jakarta Utara. 60 rumah di sana berada di zona hijau, di mana seharusnya steril dari hunian.

Ahok mengatakan, dengan bertempat tinggal di rusun, selain huniannya menjadi legal, Pemerintah Provinsi DKI juga mengurus mereka.

Ahok mengklaim dirinya sendiri yang akan membayarkan biaya sewa rusun mereka. Menurutnya, tanpa dipublikasikan, hal itu sudah ia lakukan beberapa kali kepada manusia lanjut usia (manula) yang tidak bisa membayar sewa karena tak kuat bekerja untuk mendapat penghasilan.

"Banyak yang tua-tua masuk ke rusun enggak bisa bayar, saya bayar pakai uang operasional saya. Sampai mau pulang ke Jawa saya kasih tiket. Saya bukan riya, tapi karena Anda (wartawan) tanya, saya jelasin," ujar Ahok.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya