Pengamen Korban Salah Tangkap Tagih Ganti Rugi
- VIVA.co.id/ Danar Dono
VIVA.co.id – Dua pengamen asal Cipulir, Jakarta Selatan, Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto, yang menjadi korban salah tangkap polisi, mendatangi kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Kamis, 1 September 2016.
Kedatangan mereka untuk menagih eksekusi ganti rugi senilai masing-masing Rp36 juta, setelah memenangkan gugatan praperadilan kasus salah tangkap dan peradilan tak berdasar.
"Kami sampaikan bahwa ini penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kami minta untuk dibayarkan," ujar Bunga Siagian, pengacara yang mendampingi mereka, Kamis, 1 September 2016.
Ketika mendatangi kantor Kemenkeu, Andro dan Nurdin juga didampingi oleh ibu Nurdin dan rekannya.
Lebih lanjut, Bunga menegaskan, hal yang dilakukan kedua kliennya itu semata-mata karena perintah dari pengadilan. Sebab, Kemenkeu juga selalu hadir di setiap sidang praperadilan yang dilakukan.
"Ini perintah persidangan jadi harus dibayar. Harusnya dari pengadilannya yang ke sini, tapi kami enggak tahu kan itu kapan, jadi kami langsung yang ke sini," ujarnya.
Saat mendatangi Kemenkeu, mereka menyerahkan berkas putusan. "Tadi sudah diterima oleh pihak TU (tata usaha), dijanjikan hari ini akan diterima oleh menteri, lalu akan dikabarkan lebih lanjut. Harusnya 14 hari dari diterima oleh menteri harusnya sudah cair," ujar Bunga.
Seperti diketahui, Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto sempat ditahan selama delapan bulan dalam perkara pembunuhan seorang pengamen di Cipulir, Jakarta Selatan, pada Juni 2013. Namun, mereka kemudian dibebaskan karena tidak terbukti bersalah. Setelah bebas, keduanya melayangkan gugatan atas kasus salah tangkap itu.
Keduanya menggugat Polri dan Kejaksaan Agung membayar ganti rugi atas kasus salah tangkap itu senilai Rp1 miliar. Hakim tunggal Totok Sapti Indrato menerima sebagian permohonan praperadilan mereka, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus 2016.
Dalam keputusannya, hakim menyebutkan, "Memerintahkan negara, dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia cq Menteri Keuangan atau turut termohon untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp36 juta kepada pemohon satu dan sebesar Rp36 juta kepada pemohon dua."