Wali Kota Jaksel: Penggusuran Rawajati Sudah Sesuai Prosedur
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi membantah telah melakukan pelanggaran prosedur saat penertiban di pemukiman RT 09 RW 04, Rawajati, Kecamatan Pancoran. Menurutnya surat peringatan kepada para warga sudah diberikan sejak jauh-jauh hari.
"Kami sudah keluarkan SP (surat perintah) bongkar, ini legal. Justru sudah sejak September 2015 SP sudah keluar. Kita kan kerja berdasarkan aturan," kata Tri di lokasi penertiban, Kamis, 1 September 2016
Tri juga mengatakan, sosialisasi telah disampaikan kepada warga untuk menghindari tindakan kericuhan. Tapi warga tetap tak menggubris dan berdalih tanahnya milik pribadi. Sebenarnya, lanjut Tri, sosialisasi sudah dilakukan sejak 2014. Akan tetapi baru hari ini dilaksanakan eksekusi.
"Kami sudah dialog panjang, bukan ujuk-ujuk gusur. Saya punya semua bukti sosialisasi," ujar Tri.
Tri menegaskan, warga tak akan mendapatkan ganti rugi. Sebab, tujuannya menempati kawasan ruang terbuka hijau. Selain itu, warga juga telah mendapat kompensasi berupa tempat tinggal layak di Rumah Susun (Rusun) Marunda, Jakarta Utara.
Menurutnya, Rusun Marunda yang diperuntukkan bagi warga Rawajati layak huni. Ia membantah pernyataan warga yang mengatakan rusun tersebut dalam kondisi tidak layak karena bocor.
"Sudah pasti layak. Mereka saja belum masuk bagaimana bisa tahu itu bocor atau tidak," katanya
Tri juga mengatakan, sejumlah lima kepala keluarga bersedia pindah dengan sukarela. Pemkot Jakarta Selatan hingga hari ini pun telah menyiapkan bantuan angkutan truk Satpol PP. Mengantar warga pindah.
"Sepanjang mereka mau pindah, dan minta bantuan akan kita bantu," katanya
Selain itu, lanjutnya, kondisi pendidikan anak yang terkena penertiban juga akan diperhatikan. Warga difasilitasi kemudahan mengurus kepindahan sekolah anak setelah berada di rusun.
"Anak sekolah pindah akan kita bantu. Kalau di rusun naik transportasi umum seperti TransJakarta gratis," ujarnya.