Jelang Sidang, Tersangka Korupsi Mendadak Sakit
- Pixabay
VIVA.co.id – Aparat kepolisian mengecek kondisi kesehatan tersangka perkara korupsi rekrutmen pekerja harian lepas pada Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Timur. Pengecekan kesehatan itu dilakukan setelah salah seorang tersangka berinisial TS dari pihak swasta, mendadak masuk rumah sakit sehari sebelum polisi menyerahkannya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kepala Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Ferdy Iriawan mengatakan bahwa pengecekan dilakukan untuk memastikan kebenaran sakit tersangka.
"Sudah kami cek kemarin (Rabu, 31 Agustus 2016). Hasilnya yang bersangkutan memang benar sakit. Ketika kami datangi dia juga sedang diopname," kata Ferdy saat dihubungi, Kamis, 1 September 2016.
Untuk itu, Ferdy belum bisa memastikan waktu para tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI. Dalam kasus ini, selain TS polisi juga menetapkan pejabat pembuat komitmen di Sudin Pertamanan Jakarta Timur berinisial MR menjadi tersangka.
Semestinya berkas penyidikan kasus korupsi kedua tersangka ini diserahkan Selasa, 30 Agustus 2016, karena dinyatakan telah lengkap. Tapi lantaran TS sakit jantung, penyerahan dibatalkan.
Untuk diketahui, kasus korupsi terkait perekrutan pekerja di Suku Dinas Pertamanan Jakarta Timur ini terjadi pada Tahun Anggaran 2015 lalu. Kedua tersangka bersekongkol merekrut pekerja fiktif, lalu mengambil keuntungan dari uang pembayaran pekerja fiktif tersebut.
Padahal dana anggaran untuk pekerja lepas Sudin Pertamanan Jakarta Timur mencapai Rp70 milliar di 2015. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan perwakilan Provinsi DKI Jakarta, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp12 miliar akibat perbuatan mereka.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Fadhil Imran, kedua tersangka bekerjasama dalam merekrut pekerja fiktif. Kemudian, sebagai PPK, MR membuat Surat Perjanjian Kerja Pekerja Harian Lepas dengan tanggal mundur.
Setelah adanya pemeriksaan dan pengecekan pekerja harian lepas di lokasi, terungkap adanya pekerja fiktif yang menerima gaji.
Fadhil menjelaskan, tersangka MR membuatkan buku rekening Bank DKI untuk para pekerja fiktif dan menyimpannya. Sehingga, saat gaji para pekerja fiktif itu diserahkan Pemerintah Provinsi DKI, dananya dikuasai para tersangka.
Sementara pekerja yang diminta data dan KTP untuk pembukaan rekening, hanya diberikan imbalan Rp200 ribu per orang selama tiga bulan berturut-turut.
Sampai saat kasus ini dilimpahkan, saksi-saksi yang telah diperiksa ada 68 orang. Mereka adalah pegawai pada Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Timur, ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, ahli pidana, dan auditor BPKP Prov. DKI Jakarta.
Selain itu, para pekerja harian lepas, koordinator atau pengawas mereka, dan orang-orang yang datanya dipakai untuk membuat pekerja harian lepas fiktif.