Besok, Pemukiman di Rawajati Dibongkar
- VIVA.co.id/ Anwar Sadat
VIVA.co.id – Pemukiman warga RT 9 RW 4 , Pancoran, Jakarta Selatan, akan ditertibkan oleh Pemerintah Kota Jakarta Selatan pada Kamis pagi, 1 September 2016. Sebanyak 60 kepala keluarga akan terkena penertiban.
Lurah , Rudi Budianto, mengatakan penertiban akan dimulai pagi hari. "Besok jadi penertiban, jam enam pagi. Tapi (yang melakukan) tingkatan Wali Kota, kita diundang saja," kata Rudi, Rabu, 31 Agustus 2016.
Personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, dan Satpol PP akan diturunkan mengawal jalannya penertiban. Namun, Rudi belum menyebut berapa banyak jumlah personel yang akan dikerahkan.
Sebanyak 60 KK di yang kena penertiban, akan dipindahkan. Rencananya para warga akan direlokasi ke Rusun Marunda, Jakarta Utara. "Kompensasinya hanya rumah susun," kata Rudi.
Sebelumnya, Camat Pancoran, Hery Gunara, mengatakan penggusuran warga di akan dilakukan karena pemukiman warga tersebut berada di jalur hijau. Selain itu bangunan milik warga di juga merupakan bangunan liar. Karena warga tidak punya surat kepemilikan tanah di lahan tersebut.
Alasan lain penertiban karena lokasi jalur hijau tersebut kini jadi tempat usaha berbagai dagangan. Akibatnya, menyebabkan kemacetan dan parkir liar. Setelah ditertibkan, kawasan rencananya mau dijadikan taman kota.