Ahok Bersedia Total Tidak Kampanye
- FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengatakan gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap aturan cuti kampanye kepala daerah petahana tidak dimaksudkan supaya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2017 kembali menggunakan dasar hukum seperti Pilkada serentak 2015.
Berbeda dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menjadi dasar hukum Pilkada 2017, UU Nomor 8 Tahun 2015, dasar hukum Pilkada 2015, tidak mewajibkan kepala daerah mengambil cuti untuk melakukan kampanye.
"Saya sampaikan, saya bukan menuntut ini (aturan yang digugat), kembali seperti undang-undang lama," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Agustus 2016.
Ahok mengatakan, tidak bermaksud melakukan gugatan supaya aturan dilonggarkan supaya dia bisa menggunakan kewenangannya untuk memimpin daerah ketika Pilkada. "Saya bukan orang yang mau memanfaatkan jabatan," ujar Ahok.
Menurut Ahok, aturan digugat supaya cuti kampanye tidak menjadi keharusan. Seperti disampaikan kepada majelis panel konstitusi, Ahok mengaku lebih memilih menjalankan tugasnya sebagai Gubernur di masa finalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2017 daripada berkampanye. "Saya katakan, saya bersedia untuk total tidak kampanye," ujar Ahok.
Ahok mengaku belum tahu kapan majelis panel akan memanggilnya kembali sebagai tindak lanjut disampaikan berkas olehnya.
Namun, Ahok memuji cepatnya proses di MK. Menurutnya, berkas gugatan yang ia sampaikan hari Jum'at pekan lalu segera ditindaklanjuti. Dan dipanggil untuk menyampaikan langsung gugatannya pada hari ini.
"Saya mau terima kasih pada majelis MK karena prosesnya sangat cepat," ujar Ahok.