Pengacara Desak Jaksa Hadirkan Pembantu Jessica
- REUTERS/Iqro Rinaldi
VIVA.co.id – Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso mempertanyakan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak menghadirkan seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) di kediaman Jessica – yang berinisial SR – sebagai saksi dalam persidangan atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, yang menjerat klien mereka. Padahal, SR termasuk saksi yang sempat diperiksa pada saat tahap penyidikan dan telah dibuat Berita Acara Pemeriksaannya.
"Anda harus tanya ke Jaksa kenapa tidak dihadirkan pembantunya itu. kalau itu dihadirkan, akan jelas semua," ucap Ketua Tim Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 31 Agustus 2016.
Otto menilai bahwa pembantu Jessica termasuk saksi penting dalam memperjelas perkara ini. Dia menyebut bahwa SR pada keterangannya dalam BAP mengungkapkan tidak ada unsur kesengajaan Jessica membuang celananya yang robek usai pulang dari Kafe Olivier.
"Pagi hari pembantu bertanya kepada Jessica, ‘Non, ini kenapa celana kok robek?’ ‘Saya juga nggak tahu kenapa bisa robek, kata Jessica. ‘Terus gimana non?’ Buang aja gak bisa dipake lagi. Kalau dia sengaja menyembunyikan enggak mungkin itu celana ada di pembantu," tutur Otto menirukan keterangan SR dalam BAP.
Otto justru mempertanyakan langkah Penuntut Umum yang banyak menghadirkan saksi ahli dalam persidangan. "Jadi sekarang yang mau kita ambil apa? kualitas atau kuantitas. apakah kita berlomba-lomba membawa saksi jadi banyak?" kata dia.
Apalagi, lanjut Otto, ada ahli yang kesaksiannya berbeda dengan ahli lainnya yang dihadirkan. Otto mempertanyakan kesimpulan yang dapat diambil nantinya melihat adanya perbedaan diantara ahli itu
"Nah makanya itu ahli mereka (JPU) sendiri kan berbeda-beda. Jadi, kalau sudah dua ahli menyatakan berbeda apa kita ambil lagi kesimpulannya? mungkin saksi kami nanti yang memastikannya kan," tambah Otto.
Diketahui, hari ini Jessica menjalani sidang ke-16 atas kasus dugaan tewasnya Wayan Mirna Salihin. Dalam sidang ke-16 yang dijalani Jessica, JPU kembali menghadirkan saksi ahli. Saksi ahli yang dihadirkan JPU sendiri hanya berjumlah satu orang. Saksi itu adalah seorang ahli forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), yaitu dr Budi Sampurna.
(ren)