Alasan Warga Rawajati 'Curhat' ke Makam Jenderal Nasution
- VIVA.co.id/ Anwar Sadat
VIVA.co.id – Warga Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, melakukan ziarah ke Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Agustus 2016. Mereka berziarah untuk mengadukan nasib kepada para pahlawan perjuangan. Karena selama ini, mereka menilai mengadukan nasib kepada pemerintah yang masih hidup sudah tak lagi didengarkan.
Begitu sampai di pusara para pahlawan, warga langsung menuju makam dengan nama Abdul Haris Nasution. Warga berkumpul mengelilingi pusara tersebut sambil memanjatkan doa untuk Sang Jenderal Besar.
Jaya Montais, kuasa hukum Warga Rawajati yang turut mendampingi berziarah, menjelaskan alasan khusus mengapa memilih makam AH Natsution. Sosok AH Nasution itu merupakan sosok Jenderal yang sangat membela rakyatnya
"Kita tahu, AH Nasution sangat membela rakyat. Beliau rela berkorban untuk rakyat Indonesia," kata Jaya.
Jaya menambahkan, rasa cinta Tanah Air dan semangat perjuangan yang dimiliki Jenderal Nasution dapat dicontoh oleh warga Rawajati untuk menghadapi penggusuran. Ia berharap agar warga Rawajati dapat mendapatkan semangat juang Jenderal Nasution.
"Semangat juang Jenderal AH Nasution sangat patut diteladani. Maka dari itu, kita berharap agar para warga dapat memiliki spirit perjuangan seperti AH Nasution dalam mempertahankan tempat tinggalnya," ujarnya.
Warga RT 9 RW 4 Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan diketahui menolak rencana Pemprov DKI yang ingin menggusur lokasi tempat mereka tinggal saat ini.
Jaya mengatakan, Pemprov DKI tidak punya dasar untuk menggusur warga. Pasalnya, Surat Peringatan (SP) yang pernah diberikan ke warga juga dianggap kedaluwarsa. "Warga akan upayakan pencegahan dan tetap bertahan, karena apa, SP-nya saja sudah lama, sejak satu tahun lalu," ujar Jaya.
Menurut dia, surat peringatan itu juga hanya diberikan satu kali. Seharusnya, pemerintah kalau mau menertibkan harus sesuai aturan dan prosedur yang ada, yaitu dengan memberikan SP 1 sampai SP 3.
Selain itu, Pemprov DKI juga dianggap tidak punya bukti kepemilikan tanah. Sementara warga setempat sudah menempati kawasan tersebut, bahkan hingga 30 tahun. Jaya menilai kalau sudah puluhan tahun, warga seharusnya sudah berhak menempati tanah tersebut.
Saiful (61), warga di RT 9 RW 4, mengatakan sebagian warga ada yang memiliki bukti surat verponding menempati tanah tersebut. "Kami ada punya bukti, verponding. Jadi itu tanah warga," ujar dia.
Warga sepakat untuk mempertahankan tempat tinggal mereka dan menolak direlokasi ke Rusun Marunda. Apalagi, sejak tahun lalu rencana ditertibkan, warga pernah dijanjikan dibuat rusun di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Itu pun warga belum sepakat untuk pindah ke rusun meski lokasinya dekat. "Memang dulu perjanjiannya mau dipindah ke rusun di selatan, tapi itu juga tergantung kesepakatan warga. Tapi harapannya, ya kita tidak digusur," ungkap Saiful. (ase)