Polisi Bongkar Sabu 500 Gram di Plafon Kamar Mandi
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Aparat Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pengedar narkoba berinisial TKS (52). Dari tersangka, polisi menyita 500 gram sabu yang disimpan di atas plafon kamar mandi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Polisi John Turman Panjaitan mengatakan, tersangka dibekuk di depan RS Husada, Jalan Raya Mangga Besar, Jakarta Pusat, Senin, 29 Agustus 2016, sekitar pukul 21.00 WIB.
"Pelaku merupakan target operasi yang sudah lama kami intai. Pelaku kami tangkap dengan metode under cover buy, di mana anggota menyamar sebagai pembeli," kata John, Rabu, 31 Agustus 2016.
Saat petugas menggeledah pelaku, sejumlah 5 gram sabu didapat dari sakunya. Selanjutnya, polisi mengembangkan penangkapan itu ke indekos pelaku di Kelurahan Krukut, Tamansari, Jakarta Barat. "Didapatkan hampir 500 gram sabu yang disembunyikan di atas plafon kamar mandi," ujarnya. Sabu itu diperkirakan senilai Rp750 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 subsider 112 Undang-undang (UU) Nomor 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Terkait peredaran narkoba di Jakarta, Polda Metro Jaya akan menyisir ke daerah-daerah yang menjadi daftar hitam peredaran narkoba di Jakarta.
"Sudah dilakukan operasi besar-besaran di Kampung Bahari Jakarta Utara dan akan dilakukan operasi besar-besaran di tempat lainnya seperti di apartemen, tempat hiburan dan tempat lainnya yang ditengarai marak peredaran narkoba," ujarnya.