Ahok Tak Merasa Bersalah Gunakan Fasilitas Negara ke MK
- ANTARA/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama tidak mengatakan gugatan yang ia layangkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) perihal aturan cuti kampanye kepala daerah petahana dilakukan secara pribadi. Menurutnya, dilayangkannya gugatan memiliki hubungan dengan jabatannya sebagai kepala daerah.
Ahok, sapaan akrab Basuki, tidak merasa bersalah menggunakan fasilitas negara seperti mobil dinas, Pegawai Negeri Sipil (PNS), hingga pengawalan polisi untuk menghadiri sidang perdana terkait gugatan.
"(Pelayangan gugatan ke MK) ada hubungan dengan jabatan. (Saya) Pribadi yang menjabat Gubernur," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Selasa, 30 Agustus 2016.
Siang tadi, sejumlah advokat yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mendatangi Balai Kota, menyatakan protes mereka atas digunakannya fasilitas negara oleh Ahok dalam beracara di MK.
Lebih lanjut, menurut Ahok, meski tidak selalu beraktivitas sebagai kepala daerah, penggunaan fasilitas negara yang menjadi haknya, sifatnya melekat kepada dirinya.
"Kan kita pejabat publik. Ini (mekanisme penggunaan fasilitas negara) mesti kita jelaskan," ujar Ahok.
(mus)