Ahok Yakin MK Akan Kabulkan Gugatannya Soal Cuti Kampanye

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berjalan usai mengikuti sidang perdana di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/8/2016).
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yakin, Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatannya terkait aturan cuti kepala daerah petahana yang hendak kembali maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Gugatan Cuti Ahok Diputus Saat Masa Kampanye

Ahok, sapaan akrab Basuki, mengatakan MK memiliki teknologi yang berfungsi membandingkan berkas-berkas gugatan. Gugatannya terhadap aturan yang tertera dalam Pasal 70 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 akan dibandingkan dengan berkas-berkas gugatan lain serupa yang pernah diajukan orang lain.

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. UU Nomor 10 Tahun 2016 itu dikenal juga sebagai UU Pilkada. UU itu menjadi dasar penyelenggaraan Pilkada serentak 2017.

Kemendagri Sudah Terbitkan Izin Cuti Pilkada Ahok-Djarot

"MK itu sangat bagus, dia punya sistem, ada teknologi," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Selasa, 30 Agustus 2016.

Ahok mengatakan, teknologi juga akan menyatukan semua berkas yang disertakan penggugat dalam bentuk digital. Kemudian majelis hakim menggunakannya untuk memutus perkara. "Semua surat pengajuan dari berkas orang yang mau ngajuin uji materi itu ada contekannya (untuk dibaca hakim)," ujar Ahok.

Ahli Hukum: Calon Petahana Wajib Cuti

Menurut Ahok, mekanisme itu akan membuat majelis hakim dengan mudah melihat ada kerugian konstitusi yang dideritanya terkait cuti kampanye kepala daerah petahana.

Ahok menyatakan siap kembali menyampaikan gugatannya dalam persidangan di MK. Dia dijadwalkan kembali menghadiri persidangan di MK, Rabu, 31 Agustus 2016. Dia telah memperbaiki berkas gugatannya sesuai saran majelis hakim dalam persidangan pertama Senin, 22 Agustus 2016.

Dia akan membacakan secara lebih lengkap alasannya menggugat aturan, serta dampak buruk yang akan dia atau kepala daerah petahana lain alami, jika UU Nomor 10 Tahun 2016 tetap mewajibkan mengambil cuti untuk kampanye. "Saya mesti bacain lagi yang dielaborasi," ujar Ahok. (ase)

Ketua MK Arief Hidayat (tengah) dan Wakil Ketau MK Anwar Usman (kanan)

MK: Putusan Uji Materi Cuti Kampanye Ahok Berlaku Nanti

UU Pilkada masih sah, sampai MK memutuskan lain.

img_title
VIVA.co.id
29 Desember 2016