Sidang ke-17 Jessica, Kesempatan Terakhir JPU Hadirkan Saksi
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Sidang ke-17 perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 1 September 2016. Sidang ini akan jadi kesempatan terakhir bagi jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi.
Usai sidang ke-17 itu nanti, menurut kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo, giliran tim kuasa hukum Jessica yang menghadirkan saksi. Saksi yang bakal dihadirkan merupakan saksi meringankan Jessica. "Sidang keterangan ahli dari penasihat hukum Jessica," katanya saat dikonfirmasi, Selasa, 30 Agustus 2016.
Adapun jadwal menghadirkan saksi-saksi dari Jessica yaitu, Senin, 5 September 2016; Rabu, 7 September 2016; Rabu, 14 September 2016; Senin, 19 September 2016; dan Rabu, 21 September.
Seperti diketahui, sidang perkara pembunuhan Mirna masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hingga persidangan ke-15, Senin, 29 Agustus 2016, saksi-saksi yang dihadirkan masih saksi dari pihak JPU.
Jaksa masih memiliki dua kali kesempatan lagi untuk menghadirkan saksi yaitu pada persidangan Rabu, 31 Agustus 2016 dan Kamis, 1 September 2016. Setelah itu, giliran kuasa hukum Jessica yang menghadirkan saksi.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada 6 Januari 2016. Ketika itu, Mirna tewas setelah minum es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Rekan Mirna, Jessica menjadi terdakwa perkara tersebut. Jaksa mendakwa Jessica dengan dakwaan pembunuhan berencana.