Gedung Perintis Kemerdekaan Dikosongkan, 23 Orang Diamankan
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
VIVA.co.id – Aparat gabungan dari kepolisian dan TNI mengamankan 23 orang saat melakukan penertiban dan pengosongan Gedung Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 30 Agustus 2016.
Mereka adalah anggota dari beberapa organisasi masyarakat (ormas) berbeda yang menduduki gedung itu. Mereka diamankan lantaran masih menduduki gedung yang digunakan tidak sesuai fungsinya.
"Orang itu adalah anggota dari ormas yang berbeda di sana (Gedung Perintis Kemerdekaan)," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Polisi Suyatno di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2016.
Sejumlah 23 orang itu diamankan karena masih bertahan di lantai 6 gedung itu. Tak ada perlawanan saat mereka dikeluarkan dari sana. Kini, mereka telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan pemeriksaan.
Orang-orang yang diamankan yaitu M. Nurhidayat, Pria Fitriana, Hengki Marhiot S, Ella (perempuan), Wisli Yuda Prasetya, Tendi Nurma Sujianto, Rudi Hartono, Ahmad Adi, PIO Mirsandi, Ishaq Saragih, Sostenes Tasisakua, Bayu Chandra Wijaya, Suprapto, Agus Wijaya, Budi Artono, Abdul Kadir, Bambang S, Sarifudin, Ishaq Roy Andika, Suranto, Stewart Waemese, Nasrudin, Eko Prasetyo.
Sebanyak 238 personel gabungan diturunkan untuk melakukan penertiban di lokasi itu. Diketahui, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pernah berkantor di sana. Namun, kini sudah pindah.
"Gedung itu akan dikembalikan fungsinya. (Gedung) akan digunakan oleh pemilik yakni Kementerian Sekretariat Negara," katanya.