Ahok: Pelanggar Ganjil Genap Harus Ditilang Pakai Slip Biru
- Fajar GM/VIVA
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengimbau petugas kepolisian untuk memberikan slip tilang berwarna biru kepada pengendara yang melanggar aturan pembatasan kendaraan sistem ganjil genap.
Menurut Ahok, dengan pemberian slip tilang biru, berarti pelanggar secara nyata, mengakui telah melakukan pelanggaran. Dan, denda tilang bisa langsung dibayarkan di bank.
"Saya bilang enggak usah tilang merah karena kalau tilang merah kan mesti ke pengadilan," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Selasa, 30 Agustus 2016.
Ahok mengatakan, selain meringkas prosedur penegakan hukum, pemberian slip tilang biru menghindari penyelewengan dalam penerapan aturan.
Bank menerima nomor seri pelanggaran yang dikirim petugas. Denda hanya dinyatakan lunas dibayar jika bank telah menerimanya.
"Langsung nyetor dia (pelanggar). Kan ada bukti tilangnya, dikeluarin buku kan ada nomor seri (penilangan)," ujar Ahok.
Seperti diketahui, hari ini merupakan hari pertama diberlakukannya denda bagi pelanggar aturan pembatasan kendaraan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan protokol di Jakarta.
Denda bagi pelanggar aturan sebesar Rp500 ribu, jumlah denda itu sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 164 Tahun 2016.