Ahok: Pelanggar Ganjil Genap Harus Ditilang Pakai Slip Biru

Gubernur Basuki Tjahaja Purnama
Sumber :
  • Fajar GM/VIVA

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengimbau petugas kepolisian untuk memberikan slip tilang berwarna biru kepada pengendara yang melanggar aturan pembatasan kendaraan sistem ganjil genap.

Lima Hari Perluasan Ganjil Genap, 5.303 Pengendara Ditilang

Menurut Ahok, dengan pemberian slip tilang biru, berarti pelanggar secara nyata, mengakui telah melakukan pelanggaran. Dan, denda tilang bisa langsung dibayarkan di bank.

"Saya bilang enggak usah tilang merah karena kalau tilang merah kan mesti ke pengadilan," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Selasa, 30 Agustus 2016.

Jumlah Pelanggar Ganjil Genap Meningkat, Pondok Indah Lokasi Terbanyak

Ahok mengatakan, selain meringkas prosedur penegakan hukum, pemberian slip tilang biru menghindari penyelewengan dalam penerapan aturan.

Bank menerima nomor seri pelanggaran yang dikirim petugas. Denda hanya dinyatakan lunas dibayar jika bank telah menerimanya.

Dikeluhkan Taksi Online, Polisi: Hasil Perluasan Ganjil Genap Jelas

"Langsung nyetor dia (pelanggar). Kan ada bukti tilangnya, dikeluarin buku kan ada nomor seri (penilangan)," ujar Ahok.

Seperti diketahui, hari ini merupakan hari pertama diberlakukannya denda bagi pelanggar aturan pembatasan kendaraan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan protokol di Jakarta.

Denda bagi pelanggar aturan sebesar Rp500 ribu, jumlah denda itu sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 164 Tahun 2016.

Penindakan pelanggar di kawasan perluasan ganjil-genap Jakarta

Puluhan Ribu Pengemudi Mobil Kena Tilang Ganjil Genap

Selama 28 hari digelar di Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
29 Agustus 2018