Hari Pertama Ganjil Genap

Ganjil Genap, Laju Kendaraan di Jalur Cepat Sudirman Lancar

Penerapan sistem Ganjil-Genap
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap mulai diterapkan di Jakarta, Selasa 30 Agustus 2016. Kendaraan roda empat tampak melaju lebih cepat dari biasanya di jalur cepat Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, pagi hari ini.

Efektivitas Ganjil Genap di Gerbang Tol

Pantauan VIVA.co.id, mobil-mobil melintas tanpa hambatan dari arah Semanggi menuju Dukuh Atas di jalur cepat Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Angka pada pelat nomor kendaraan-kendaraan itu rata-rata berakhiran genap.

Hari ini, kendaraan dengan pelat nomor genap yang boleh melintasi kawasan ganjil genap. Sebab, tanggal kalender menunjukkan angka genap. Namun, tampak masih ada satu hingga dua kendaraan yang berpelat nomor ganjil melintasi kawasan itu. Sedangkan pada jalur lambat, kendaraan berjalan pelan lantaran terjadi kemacetan.

Polisi Akui Aturan Ganjil-Genap Tak Signifikan Kurangi Macet

Laju kendaraan di jalur cepat sedikit tersendat ketika sampai di dekat Chase Plasa. Jalur lambat pun tersendat kembali di lokasi itu. Selepas Dukuh Atas, kendaraan di jalur lambat dan cepat dapat melaju lancar.

Di sekitar Bundaran Hotel Indonesia (HI), polisi lalu lintas maupun petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta tampak berjaga-jaga. Di dekat pos polisi Bundaran HI terlihat plang pemberitahuan bahwa kawasan itu menjadi lokasi pemeriksaan kendaraan dalam pelaksanaan aturan ganjil genap.

Ganjil Genap di Tol, BPTJ Buat Kantong Parkir di Lokasi Ini

Seperti diketahui, aturan ganjil genap telah diuji coba sejak 27 Juli-26 Agustus 2016. Pada masa uji coba, para pelanggar hanya diberi teguran. Setelah itu, aturan mulai diberlakukan pada Selasa 30 Agustus 2016. Saat aturan diberlakukan, sanksi tilang pun mulai diterapkan. Bagi para pelanggar aturan ini, dikenakan denda maksimal Rp500 ribu, atau kurungan dua bulan penjara.

Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 164 Tahun 2016 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap, ruas jalan yang dikenakan aturan ini yaitu Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja dan sebagian Jalan Gatot Subroto. Aturan berlaku pada pukul 07.00 WIB hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB hingga 20.00 WIB. (asp)

Uji Coba Penerapan Lalu Lintas Ganjil-Genap.

Belum Ada Penilangan Dalam Ujicoba Perluasan Ganjil Genap di Jakarta

Ujicoba perluasan ganjil genap diberlakukan mulai hari ini.

img_title
VIVA.co.id
2 Juli 2018