Kakak Pedangdut Saipul Jamil Segera Disidang
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id – Pasca ditolaknya praperadilan yang diajukan oleh pedangdut kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan proses hukum untuk disidangkan.
"Secara teknis itu teman-teman JPU (jaksa penuntut umum) kepada saya minggu lalu sudah dinyatakan P-21 (lengkap) dan sudah dilimpahkan hari Senin yang lalu yang rencananya akan disidang pada tanggal 31 (Agustus 2016), hari Rabu (di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat)," ujar Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Agustus 2016.
Kemudian, kata Setiadi, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim lembaga antirasuah itu sudah memenuhi prosedur hukum.
"Ini menunjukkan bahwa apa yang dilakukan KPK dalam kegiatan OTT terhadap pihak khususnya Samsul secara hukum benar dan tidak melanggar norma hukum," katanya.
Tentunya, Setiadi mewakili lembaga KPK menghormati putusan yang telah dibacakan oleh hakim tunggal Majelis Hakim Tunggal Martin Ponto Bidara yang menolak prapradilan Samsul Hidayatullah.
Sementara itu, kuasa hukum dari Samsul Hidayatullah, Tonin Tachta mengatakan, ada kejanggalan dalam surat penahanan yang dilayangkan oleh KPK kepada keluarga yang bersangkutan.
"Kalau tadi menyimak (sidang putusan), ada perkataan, keluarga Samsul menerima surat pemberitahuan penangkapan atau penahanan. Itu sama sekali tidak ada. Tapi itu masuk dalam putusan. Artinya ada pembohongan terhadap fakta yang terjadi, karena KPK menyerahkan surat tersebut kepada Samsul, tidak memberikan ke rumah," ujar Tonin.