Banjir di Kemang, Ahok Nilai Bukan Salah Pengembang
- VIVA/Danardono
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menilai tak satu pun perusahaan pengembang yang bisa disalahkan atas banjir yang melanda Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu malam, 27 Agustus 2016. Banyak mobil di salah satu bangunan tempat hiburan di Kemang tak dapat diselamatkan karena cepatnya banjir yang datang.
Ahok mengatakan pengembang yang membuat bangunan untuk tempat hiburan sudah mengantongi izin pembangunan. "Semua benar. Semua (memiliki) sertifikat, IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Mereka benar semua," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Senin 29 Agustus 2016.
Menurut dia, yang patut dipertanyakan adalah bagaimana bisa Pemerintah Provinsi DKI memberikan izin terhadap pembangunan tempat hiburan di Kemang. Padahal, berdasarkan Rencana Umum Tata Ruang (RTUR) Jakarta, kawasan itu seharusnya menjadi daerah resapan air, ruang terbuka hijau (RTR), serta permukiman.
Menurut dia, ketiadaan aturan setingkat Peraturan Daerah (Perda) pada saat izin dikeluarkan menjadi penyebab pembangunan untuk tempat hiburan itu bisa terlaksana.
Maka, Ahok mengatakan, di bawah kepemimpinan mantan Gubernur Joko Widodo dan dia sejak tahun 2014, DKI menjadikan RTUR sebagai dasar pembuatan Perda DKI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR PZ).
Keberadaan Perda membuat siapa pun Gubernur DKI selanjutnya tak akan bisa seenaknya mengeluarkan izin pembangunan. Pemerintah harus mengacu kepada peruntukkan yang diatur di Perda.
"Semua keputusan (pemberian izin pembangunan) di tangan Gubernur. Makanya pas Pak Jokowi masuk, Jokowi bilang 'enggak bisa (pembangunan di tempat peruntukan yang tidak sesuai diteruskan). Kita berdua harus tegakkan, supaya kalau kita tidak jadi Gubernur lagi, orang enggak bisa seenaknya mengubah,’" ujar Ahok.
(ren)