Ganjil Genap Dimulai, DKI Siapkan 3.500 Bus TransJabodetabek
- VIVA.co.id / Bayu Januar
VIVA.co.id – Pembatasan kendaraan dengan sisterm ganjil genap akan resmi diberlakukan di Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2016. Lantaran itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan mengerahkan ribuan bus TransJabodetabek dari kota-kota satelit. Pengerahan bus tersebut untuk memfasilitasi para pengendara yang ingin beralih ke fasilitas umum.
"Kami sudah menurunkan 3.500 armada TransJabodetabek di Tangerang, Depok, Bogor, untuk memudahkan penduduk di sana supaya menggunakan kendaraan umum," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Andri Yansyah dalam konferensi pers di Pos Polisi Bundaran Hotel Indonesia, Senin, 29 Agustus 2016.
Andri menambahkan, keberadaan TransJabodetabek menjadi penting untuk meningkatkan penggunaan angkutan umum. "Tujuan ganjil genap selain untuk melancarkan lalu lintas, adalah meningkatkan penggunaan angkutan umum," kata Andri.
Untuk diketahui, uji coba ganjil genap diberlakukan sejak 27 Juli-26 Agustus 2016. Dalam uji coba itu, polisi tidak memberikan sanksi tilang melainkan hanya sanksi teguran.
Aturan itu diterapkan mulai pukul 07.00 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-20.00 WIB di jalanan bekas kawasan 3 in 1 yaitu Jalan Sisingamangaraja, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Medan Merdeka Barat dan sebagian Jalan Gatot Subroto.
Sistem ganjil genap diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi bagi pelanggarnya dapat berupa pidana penjara maksimal dua bulan dan denda maksimal Rp500 ribu.