Kubu Jessica Ragu Keterangan Dokter RS Abdi Waluyo
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
VIVA.co.id – Ketua tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, meragukan pernyataan dokter Prima Yudo, dokter umum di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit (RS) Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat.
Dokter itu menyebutkan, Wayan Mirna Salihin tewas dalam perjalanan menuju ke RS Abdi Waluyo. Namun, dalam rekam medis Mirna, yang dikeluarkan oleh Direktur Utama RS Abdi Waluyo dokter Sutrisno menyebutkan Mirna tewas pada pukul 18.30 WIB di rumah sakit itu.
"Di sana (rekam medis) pasien (Mirna) meninggal di depan keluarga pada pukul 18.30 WIB," kata Otto dalam persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 29 Agustus 2016.
Terkait surat tersebut, Prima menjelaskan, dikeluarkan setelah dia melakukan pemeriksaan terhadap Mirna. Namun secara standar medis sebelum dilakukan pemeriksaan, menurut dia, Mirna sudah bisa dikatakan meninggal.
"Awalnya datang pukul 18.00 WIB. Jantung sudah tidak ada detak. Demi memastikan, kemudian kami melakukan Resusitasi Jantung Paru (RJP), kemudian menginfus. Jadi, meski dia (Mirna) meninggal, kami kan ada protapnya (prosedur tetap). Jadi dia meninggal itu dinyatakan secara medis pukul 18.30 WIB," ujar Prima.
Seperti diketahui, sidang kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada Senin, 29 Agustus 2016, merupakan sidang ke-15.
Jessica didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna. Jessica didakwa membunuh Mirna dengan memasukkan sianida ke dalam minuman kopi yang diminum korban, di Kafe Olivier, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016. (ase)