Sidang Praperadilan Kakak Saipul Jamil Agendakan Kesimpulan
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan permohonan praperadilan yang diajukan oleh kakak penyanyi dangdut, Saipul Jamil di PN Jakarta Selatan.
Anggota Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mia Suryani Siregar mengatakan, Hakim tunggal Martin Ponto Bidara mengagendakan sidang untuk penyampaian kesimpulan dari pihak pemohon dan juga termohon. Sidang sedianya dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Namun hingga pukul 10.30 WIB sidang belum juga dimulai.
"Kami akan memberikan kesimpulan," kata Anggota Tim Biro Hukum KPK, Mia Suryani Siregar di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat 26 Agustus 2016.
KPK akan menyampaikan kesimpulan yang dituliskan dalam 18 halaman.
Mia menegaskan bahwa KPK meminta hakim menolak dalil-dalil permohanan pemohon lantaran dianggap tidak bisa membuktikan dalil-dalil tersebut.
"Kesimpulan kami 18 halaman. Intinya kami meminta menolak dalil-dalil pemohon karena pemohon enggak bisa membuktikan apa-apa," ujarnya.
Mia melanjutkan, proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pelimpahan yang sudah dilakukan KPK sesuai dengan prosedur. Semua bukti tersebut juga sudah dibeberkan di persidangan praperadilan.
"Karena semua sudah sesuai prosedur, bukti kami sudah lengkap. Bukti juga sudah lengkap terkait penyelidikan, penyidikan, penahanan, penangkapan, penggeledahan sampai ke pelimpahan dan penetapan hakim di Tipikor juga sudah kami sampaikan," ujarnya.
Permohonan praperadilan ini diajukan oleh tersangka kasus suap Samsul Hidayatullah terkait penanganan perkara tindak pidana pencabulan oleh pendangdut Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Samsul adalah kakak dari Saipul Jamil.
Permohonan praperadilan didaftarkan dengan nomor perkara 112/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL atas nama pemohon Hafiyah yakni istri Samsul Hidayatullah dan pihak termohon KPK.
Permohonan praperadilan ini diajukan untuk menguji sah atau tidak penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan dan proses pemberkasan kasus yang dilakukan KPK.
Permohonan praperadilan diajukan pada Selasa, 2 Agustus 2016 dengan kuasa hukum Tonin Tachta Singarimbun.
Kasus ini berawal dari penangkapan KPK terhadap Panitera Rohadi, Samsul serta dua orang pengacara Saipul, Kasman Sangaji dan Bertha Natalia dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) 15 Juni 2016 lalu.
Saat penangkapan, KPK menyita uang sebesar Rp250 juta dari tangan Rohadi yang diduga diberikan Bertha Natalia. Sehari sebelum penangkapan ini, Hakim Pengadilan Jakarta Utara memvonis Saipul tiga tahun penjara. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.