Fakta-fakta Baru Pembunuhan Mirna yang Beratkan Jessica

Wayan Mirna Salihin (semasa hidup)
Sumber :

VIVA.co.id – Jessica Kumala Wongso untuk kesekian kalinya harus menjalani persidangan dengan waktu yang panjang. Begitu juga dengan persidangan ke-14 digelar majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis kemarin, 25 Agustus 2016.

Dalam persidangan perkara kematian Wayan Mirna Salihin itu, sedikitnya persidangan berjalan selama lebih dari 10 jam. Yakni mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

Banyak hal terjadi selama persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi, yakni ahli toksikologi I Made Agus Gelgel Wirasuta dan ahli hukum pidana dari Universitas Gajah Mada, Edward Omar Sharif Hiariej.

Berikut fakta-fakta baru yang dipaparkan kedua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan dinilai bisa memberatkan Jessica:

Mirna Dipastikan Tewas karena Sianida di Kopi

I Made merupakan saksi pertama yang menyampaikan padangannya seputar racun sianida yang menjadi penyebab utama kematian Wayan Mirna di Kafe Olivier, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Di awal kesaksiannya, I Made memaparkan hasil analisis dan penelitian tentang kandungan dalam lambung Wayan Mirna. Hingga akhirnya I Made Gelgel berkeyakinan jika Wayan Mirna memang meninggal akibat racun itu.

I Made memastikan apa yang diyakini berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap teman Mirna, Boon Juwita alias Hani, BAP Laboratorium Forensik (Labfor) dan BAP Kedokteran Forensik Mabes Polri.

Sidang PK, Hakim Tanya soal Bukti Baru yang Diajukan Jessica Wongso

"Saya meyakini dan yakin Mirna tewas akibat zat korosif yakni, dalam hal ini sianida. Berdasarkan BAP ini saya simpulkan, korban terpapar sianida dari BAP laboratorium forensik. Di sana mengatakan mengandung sianida," kata I Made di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

I Made menjelaskan, ketika sianida masuk ke dalam tubuh Mirna dengan jumlah besar, maka hal itu akan merusak lambung. Lalu, efek lainnya, korban akan mengalami kekurangan oksigen.

Sidang PK Jessica Kumala Wongso Ditunda Pekan Depan, Hakim Minta Novum Disumpah

"Reaksi ketika tubuh manusia kekurangan oksigen dalam jumlah tertentu napasnya akan terengah-engah, kalau masih kekurangan juga, maka akan kejang-kejang," katanya.

I Made mengatakan, ketika menganalisis pH lambung korban berdasarkan BAP labfor, ia menemukan adanya peningkatan pH lambung korban sebesar 5,5 pH. Padahal, normalnya, lambung seseorang pH-nya satu sampai tiga.

Jessica Wongso Ajukan PK, Kejagung: Silakan Klaim Punya Novum Baru CCTV Dibuka

"Saya coba menganalisa pH lambung yang didapat dari labfor, ini artinya ada peningkatan di pH lambung yang normalnya 1-3, tapi di lambung korban pH 5,5," katanya.

Meski begitu ia tidak mengetahui siapa yang memasukkan sianida di dalam kopi Mirna. I Made hanya memastikan kalau sianida berasal dari es kopi Vietnam yang ditenggak Mirna.

Selanjutnya... 4 Kemungkinan Penabur Sianida di Kopi Mirna...

4 Kemungkinan Penabur Sianida di Kopi Mirna

I Made menyebutkan, ada empat orang yang kemungkinan merupakan penabur sianida ke es kopi Vietnam yang ditenggak Wayan Mirna Salihin.

"Empat kemungkinannya. Orang yang campur atau menyiapkan bahan, peracik, penyaji, dan pemesan es kopi itu sendiri," katanya.

Menurut Doktor Gelgel, kemungkinan itu muncul dari hasil rekonstruksi dan analisis kasus kematian Mirna. Dia melakukan pemeriksaan berdasarkan keterangan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian.

Empat pihak itu diduga menjadi penabur sianida lantaran mereka yang kontak langsung dengan kopi tersebut. "Hal itu didapat dari rekonstruksi es kopi yang dilihat para panelis (pegawai Kafe Oliver)," ujar I Made.

Selanjutnya... Jessica Bisa Dihukum Tanpa Bukti Sianida...

Jessica Bisa Dihukum Tanpa Bukti Sianida

Sementara itu, sebagai saksi kedua, Edward Omar Sharif Hiariej memaparkan sesuai keilmuannya, bahwa majelis hakim bisa menjatuhkan vonis kepada terdakwa tanpa harus ada alat bukti sianida.

Edward mengatakan bukti langsung atau direct evidence tidak selalu diperlukan dalam upaya hukum pada perkara pidana. Menurutnya, jenis bukti lain, yaitu bukti tidak langsung atau circumstantial evidence juga bisa dipertimbangkan penggunaannya untuk memutus perkara.

"Circumstantial evidence, bukti tidak langsung, berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan bisa dibuktikan," ujar Edward.

Edward melanjutkan, bukti tidak langsung bisa didapat dari surat, keterangan saksi, keterangan ahli, hingga keterangan terdakwa. Edward, yang memiliki latar belakang akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) mengatakan hakim bisa mengambil keputusan atas perkara berdasarkan bukti tidak langsung.

"Hakim dapat memutuskan perkara tanpa ada direct evidence," ujar Edward.

Selanjutnya... Pembunuhan Mirna Tak Perlu Ada Motif...

Pembunuhan Mirna Tak Perlu Ada Motif

Dalam kesaksiannya, Edward juga menjelaskan bahwa pasal pembunuhan berencana tidak membutuhkan motif atau asal usul penyebabnya. Sebab, ada teori hukum pidana yang menjelaskan jika Pasal 340 KUHP tidak perlu mencari asal usul motif terjadinya perkara itu.

"Ada teori yang menjelaskan, yaitu teori Dolus Premeditatus," kata Edward.

Edward menjelaskan, dalam teori itu, ada tiga hal yang menguatkan jika pelaku pembunuhan berencana tidak perlu asal usul atau motif terjadinya perkara.

"Pertama, pelaku ketika memutuskan kehendak untuk melakukan dalam keadaan tenang. Kedua, ada tenggang waktu yang cukup antara memutuskan kehendak dengan kejadian. Untuk yang ketiga, pelaksanaan kehendak dilakukan dengan tenang, harus menggunakan pemikiran yang matang," jelasnya.

Maka dari itu, Edward menilai tidak perlu mencari motif tindakan pelaku, agar unsur pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP dapat terpenuhi.

"Saya sudah fotokopi buat yang mulia, dijelaskan secara gamblang Pasal 340 tidak membutuhkan motif. Kalau ada ahli pidana bilang butuh motif, suruh baca lagi sejarah pembentukan KUHP di Belanda," kata Edward. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya